HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama kementerian, lembaga, dan dinas terkait memperkuat pengawasan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Kegiatan ini digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada hari Kamis 5 Februari 2026.
Rakorda dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu selaku Kepala Satgas Pangan, didampingi perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Dr. Ir. Budi Waryanto, Pimpinan Bulog Wilayah DKI Jakarta–Banten Taufan Akib, serta Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah H. Tobing.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dinas pangan, perdagangan, pertanian, dan DPMPTSP dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta jajaran Satreskrim Polres dan personel Satgas Pangan.
Dalam rakor, Satgas Pangan menegaskan komitmen pengawasan terhadap komoditas strategis yang berada dalam skema Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP), hingga Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Fokus pengawasan mencakup beras SPHP, beras medium dan premium, minyak goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi.
Selain stabilitas harga, aspek keamanan dan mutu pangan juga menjadi perhatian utama. Pengawasan diarahkan pada potensi pelanggaran seperti residu pestisida di atas ambang batas, penggunaan formalin, hingga kandungan aflatoksin pada bahan pangan. Indikator pelanggaran meliputi peredaran pangan kedaluwarsa, pangan terkontaminasi, serta penggunaan bahan berbahaya yang dilarang.
“Satgas Pangan bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan harga serta keamanan dan mutu pangan, sehingga produsen maupun konsumen memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Edi dalam keterangannya.
Penanganan pelanggaran akan dilakukan secara berlapis melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif dengan menjunjung prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
Kasatgas Pangan Polda Metro Jaya juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara santun dan beretika.
“Pelaksanaan pengawasan di lapangan harus dilakukan secara humanis, tidak menyakiti hati masyarakat, serta mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penegakan hukum,” tegasnya.
Rakor ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 Tahun 2025 tentang HET beras SPHP, Keputusan Kepala Badan Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET beras, serta peraturan Badan Pangan Nasional dan Keputusan Menteri Perdagangan terkait pengendalian harga dan distribusi pangan.

