HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menambah barang bukti dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang bukti bertambah usia tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah lokasi yang digeledah penyidik pada Jumat 6 Februari 2026 adalah ; Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, kantor PT Blueray, kediaman tersangka Rizal, Sisprian Subiaksono, dan John Field. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti.
“Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/2/2026).
Adapun soal temuan uang tunai itu, KPK belum membeberkan nominalnya. Sebab, penyidik masih menghitung dan identifikasi pecahan mata uang yang diamankan.
Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang ditaksir totalnya mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu disita dari sejumlah lokasi dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT). Berikut rinciannya :
1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar;
2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar;
6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar;
7. 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta;
8. 1 tas gemblok (backpack) Louis Vuitton warna hitam.
Dalam OTT itu, KPK menangkap belasan orang. Dari jumlah tersebut, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Dugaan rasuah ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian Rule set ini dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Dugaan pengondisian tersebut membuat barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik atau pengecekan oleh petugas Bea Cukai. Alhasil, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia.
KPK menduga terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Diduga penyerahan uang setelah pengondisian itu dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC. Jatah rutin itu diduga senilai Rp 7 miliar setiap bulannya.
“Mencapai sekitar Rp 7 miliar. Dugaan jatah tiap bulan,” ungkap Budi.
Selain John Field, KPK telah menahan para tersangka lainnya. Sementara John Field masih diburu KPK lantaran kabur saat OTT. Terkait hal itu, KPK telah menerbitkan surat penangkapan, hingga meminta pihak Imigrasi mencegah John Field pergi ke luar negeri.

