HOLOPIS.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan menegaskan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat setelah proses verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial.
BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan? Begini Cara Aktifkan Kembali KepesertaanB
29
Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...

