HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut barang bukti dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nilainya fantastis. Lembaga antirasuah berjanji akan mendalami aliran uang hasil dugaan rasuah yang menyeret Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) sekaligus Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 – Januari 2026, Rizal (RZL) itu.
Pendalaman soal aliran uang disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Diketahui, Tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar saat melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC.
Adapun barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar itu terdiri atas, uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai Rp 1,89 miliar; uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat senilai 182.900 Dollar AS; uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura senilai 1,48 juta Dollar Amerika Serikat; uang tunai dalam bentuk Yen sejumlah 550.000 Yen. Lalu, logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta; dan 1 tas gemblok (backpack) Louis Vuitton warna hitam.
“Ditunggu saja kita nanti akan sedang dalami kepada siapa uang-uang tersebut. Karena memang kalau dilihat dari nilainya kan fantastis gitu ya. Nilai emasnya sendiri 5,3 kilo, jumlah uang asingnya, mata uang asingnya juga besar gitu. Sampai ada yang 1 sekian juta Singapur dollar gitu ya seperti itu,” kata Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/2/2026) malam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka itu yakni, Rizal (RZL); Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC. Lalu, pemilik Blueray Cargo, John Field (JF); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut para tersangka pada Oktober 2025 diduga membuat kesepakatan untuk mengatur jalur importasi barang. Atas pengondisian ini, barang-barang PT Blueray diyakini dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik, termasuk barang diduga palsu, KW, dan ilegal.
Proses pengkondisian jalur merah tersebut disertai beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari PT BR kepada oknum DJBC. Bahkan, ada pemberian uang dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para pejabat di DJBC antara Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Nah itu tentunya kami juga sama memiliki pemikiran ya, seperti rekan-rekan sekalian bahwa apakah hanya berhenti di situ gitu. Setingkat itu, uang sebanyak itu kan gitu. Melihat aplop-aplop yang banyak, kepada siapa aplop ini akan didistribusikan kan gitu ya. Jadi itu sedang kita dalami, karena kita memang memiliki waktu yang saat ini 1×24 jam harus menentukan orang-orang tersebut statusnya apakah dia dengan kecukupan alat bukti lalu jadi tersangka atau tidak cukup lalu kita, karena tidak cukup kita kembalikan,” ucap Asep.
KPK telah menahan Rizal, Sisprian, Orlando, Andri dan Dedy di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara John Field masih dicari KPK lantaran saat OTT melarikan diri.
Saat digelandang ke mobil tahanan KPK, Rizal menampik dugaan aliran uang ke atasanya, termasuk ke Dirjen DJBC. Irit bicara, Rizal justru menyerahkan proses hukum yang akan dilakukan penyidik KPK.
“Kita serahkan ke penyidik ya,” ucap Rizal dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK.

