HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menegaskan pembatasan penggunaan fasilitas umum untuk alat kampanye politik tanpa memandang partai mana pun.
Ia menyatakan penertiban akan dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, terutama yang menggunakan trotoar dan area pedestrian.
“Saya sudah mengatakan satpol pp dan juga kepada pihak terkait, untuk membahas jangka waktu yang diperbolehkan,” kata Pramono di Balaikota, Rabu, (4/2/2026) sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Pramono menambahkan, alat kampanye yang masih terpasang setelah melewati batas waktu yang ditentukan akan langsung ditertibkan.
“Di luar itu, misalnya dua hari, masih dipasang, akan ditertibkan,” kata dia.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut berlaku untuk semua partai politik tanpa terkecuali.
“Dan itu berlaku bagi semua partai. Tidak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat, segera dicopot,” tegasnya

