Pramono Sebut Pemprov Segera Tertibkan Penggunaan Fasilitas Umum

37 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan penggunaan trotoar dan jalur pedestrian untuk parkir maupun aktivitas berdagang. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta tanpa pengecualian.

Pramono mengatakan trotoar yang telah dibangun diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sembarangan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran fungsi fasilitas publik tersebut.

- Advertisement -

“Bagi tempat-tempat daerah-daerah yang memang harus diberikan yang memang khusus diberikan termasuk pedestrian atau trotoar yang sudah dibangun, saya tidak izinkan untuk digunakan sembarangan, termasuk untuk parkir dan juga untuk berdagang,” kata Pramono di Balaikota, Rabu, (4/2/2026) sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.

Tidak hanya itu, Pramono juga membatasi pemasangan atribut partai di Fasilitas Umum. Dalam hal ini Pemprov telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak terkait agar menetapkan batas waktu pemasangan atribut partai di fasilitas umum.

- Advertisement -

“Saya sudah mengatakan satpol pp dan juga kepada pihak terkait, untuk membahaskan jangka waktu yang diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila batas waktu yang telah ditentukan dilanggar, maka penertiban akan langsung dilakukan.

“Di luar itu, misalnya dua hari, masih dipasang, akan ditertibkan,” kata Pramono.
Pramono juga menegaskan penertiban dilakukan secara adil tanpa memandang latar belakang atau afiliasi tertentu.

“Dan itu berlaku bagi semua partai. Tidak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat, segera dicopot,” tegasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
37 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru