HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima penyerahan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari para pengembang yang memegang izin Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) serta Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Nilai total fasos dan fasum yang diterima tersebut mencapai sekitar Rp1,36 triliun.
Dalam proses penerimaan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPRD DKI Jakarta sebagai upaya menjamin akuntabilitas serta keterbukaan.
“Kami melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dengan dukungan DPRD DKI Jakarta, khususnya Komisi A dan Ibu Yuke Yurike,” kata Pramono di Balaikota, Rabu (4/2/2026).
Pramono menyampaikan bahwa penerimaan fasos dan fasum tersebut merupakan wujud konkret komitmen transparansi Pemprov DKI Jakarta dalam membangun hubungan yang sehat dengan para pengembang, sekaligus sebagai langkah mendorong percepatan pembangunan di Jakarta.
Namun demikian, belum seluruh pengembang memenuhi kewajibannya. Sekitar 32 persen pengembang masih belum menyerahkan fasos dan fasum yang menjadi tanggung jawab mereka.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan dan mengingatkan para pengembang yang masih memiliki kewajiban. Ia juga telah menginstruksikan jajarannya untuk mengirimkan surat kepada pengembang yang belum menunaikan kewajiban tersebut.
“Dengan cara ini kami berharap transparansi dapat menumbuhkan kepercayaan dunia usaha terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Yang terpenting, setelah fasos dan fasum diserahkan kepada Pemda DKI, fasilitas tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

