HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia mengingatkan agar hukum dapat memisahkan antara pengedar dan pengguna narkoba. Disparitas dua entitas tersebut harus tegas.
Dia menilai masih terjadi kerancuan di lapangan soal pengguna justru dijerat hukuman layaknya pengedar. Lola mengatakan saat ini masih banyak masyarakat dan bahkan aparat yang masih belum memahami secara utuh dalam membedakan pengguna dan pengedar.
“Akibatnya, ada pengguna yang seharusnya direhabilitasi, tapi malah dipenjara,” kata Lola di Jakarta, Rabu (4/6/2026)
Dia menyebut minimnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab utama masyarakat ragu melapor, termasuk ketika menemukan anggota keluarga yang terjerat narkoba.
“Masyarakat masih bingung, pengguna itu harus diapakan dan pengedar harus bagaimana,” katanya.
Selain aspek hukum, dia juga menyoroti keterbatasan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, menurut dia, baru sekitar 182 daerah yang memiliki BNN Kabupaten/Kota (BNNK), sehingga menyulitkan upaya pencegahan dan pengawasan di wilayah terpencil.
“Dengan keterbatasan itu, perlu mekanisme pengawasan atau unit layanan terpadu P4GN di daerah yang belum memiliki BNNK. Jangan sampai anggaran hanya terpusat, sementara daerah rawan justru tidak terjangkau,” kata dia.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengingatkan bahwa kini kreativitas penyalahgunaan narkoba suah meningkat di kalangan anak muda daerah. Menurut dia, banyak kasus pencampuran obat-obatan yang awalnya tak masuk kategori narkotika, namun disalahgunakan hingga menjadi zat berbahaya.
Dalam kesempatan itu, Lola menegaskan pengguna narkoba seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pemenjaraan, karena penjara justru berpotensi memperburuk kondisi mereka. Ia juga mendorong adanya pengawasan pascarehabilitasi agar mencegah kekambuhan.
Dia juga meminta transparansi pengelolaan barang bukti narkoba, mulai dari jumlah, penyimpanan, hingga pemusnahannya, serta pengawasan ketat terhadap aparat yang bersentuhan langsung dengan penanganan narkotika.
“Semua ini penting agar penegakan hukum narkotika benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda,” ujarnya.

