HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung hingga saat ini ternyata belum juga menetapkan status tersangka terhadap penerima gratifikasi di kasus Chromebook dari para vendor TIK.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir kemudian memilih untuk melaporkan tiga orang saksi (para Pejabat Dikbudristek) ke KPK atas dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.
Ketiga Pejabat tesebut, adalah Dhany Hamidan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA, PPK SMA Suhartono Arham dan Purwadi Sutanto (Eks. Direktur Pembinaan SMA).
Seperti disebut dalam dakwan JPU, mereka menerima uang 30 ribu dolar AS dan Rp 200 juta dari Mariana Susy selaju rekanan PT. Bhinneka Mentari.
Dhany membagikan uang tersebut masing-masing 7 ribu dolar AS kepada Suhartono dan Eks. Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto. Sisanya 26 ribu dolar AS dikantongi Dhanny seorang.
Lainnya, Sidang pada Selasa (27/1/2026), misalnya, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek Harnowo Susanto mengaku menerima Rp 250 juta ketika kunjungi gudang milik penyedia (vendor) Chromebook.
Ini menambah daftar Pejabat Dikbudristek yang menerima suap dan atau gratifikasi dalam perkara Program Digitalisasi Pendidikan, seperti terungkap dalam persidangan, Senin (19/1).
Mereka, Eks. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Jumeri terima Rp 100 juta dan Hamid Muhammad, Rp 75 juta serta Sutanto Rp 50 juta.
Pengamat hukum Erman Umar pun merespon positif langkah yang diambil kuasa hukum Nadiem. Dimana itu menjadi alarm bagi Kejaksaan Agung.
“Kita dukung langkah tim kuasa hukum Eks. Mendikbudristek tersebut agar mereka tidak dibiarkan lolos jerat hukum dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” kata Erman Umar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (4/2).
“Suka tidak suka, dari kaca mata Publik bisa disebut tamparan keras. Mereka tidak diberkas terpisah untuk dijadikan tersangka, ” sambungnya.
Erman kemudian berharap Kejaksaan Agung menindak lanjuti dan bahkan korporasinya sekaligus sebagai implementasi statement Presiden saat menerima barang rampasan di Gedung Bundar, pada Selasa (23/12/2025) agar pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.
“Bila dalam perkara Asuransi Jiwasraya bisa membuka kembali perkara dan menjadikan Mantan Petinggi Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Kenapa ini tidak,” ucapnya.
Kasus ini diketahui justru telah mengulangi kejadian serupa pada perkara pembangunan Rel Kereta Api Besitang -Langsa. Dari nilai proyek Rp 1, 3 triliun, sebanyak Rp 1, 157 triliun disalahgunakan alias dibagi -bagi kepada para pihak.
Juga pada perkara BTS 4 G. Bahkan, diduga melibatkan sejumlah korporasi sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi tapi tidak diproses hukum alias ditetapkan tersangka.
Dugaan aliran uang Rp 1, 157 triliun terungkap dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (17/7/2024) yang mengacu kepada Audit Investigasi BPKP, 13 Mei 2024.
Disebutkan, Kepala BTP Sumbagut (2016-2017) Nur Setiawan Sidik (tersangka Jilid I) mengumpulkan uang melalui Akhmad Afif dari para vendor pemenang paket BSL-1 sampai paket BSL-11.
Akhmad Afif Setiawan adalah PPK wilayah I BTP Sumut (2017-2019) dan telah dijadikan tersangka Jilid I.
Uang itu kemudian dipakai untuk membayar surveyor/konsultan atas nama Cut Linda sebesar Rp 675 juta dan kepada Arista Gunawan Rp 400 juta.
Kecuali Cut Linda, maka Arista juga sudah menjadi tersangka Jilid I selaku team leader tenaga ahli sekaligus Direktur PT. Dardella Yasa Guna.
Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam-Zam memberi tiga kali uang kepada Rieki Meidi Yuwana Rp 300 juta, Rp 48,5 juta, dan Rp 36,6 juta. Juga fasilitas makan dan akomodasi karena telah memenangkan perusahaannya di paket BSL-1.
Seperti Arista, maka Freedy juga telah dijadikan tersangka Jilid I selalu pemilik manfaat PT.Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT.Mitra Kerja Prasarana, tapi perusahaan mereka belum dijadikan tersangka.
Lalu, Freddy memberikan dua unit mobil Toyota Innova dan sepeda motor trail kepada BTP Medan sebagai kendaraan operasional. Tapi satu unit dijual Akhmad Afif senilai Rp 250 juta pada 2020.
Freddy juga memberi uang kepada Hakim Hartono beberapa kali. Tahun 2019 sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta, tahun 2020 sebesar Rp 302.196.100 dan Rp 218,3 juta.
Seterusnya, melalui transfer via rekening Andri Fitra Rp 50 juta, Rp 150 juta, Rp 20 juta, dan Rp 15 juta; transfer via rekening Haira Yasmin Rp 100 juta.
Sia Anderson Idrus dari PT Sejahtera Intercon selaku pelaksana paket BSL-2 memberikan Rp 2,5 miliar kepada Akhmad Afif Setiawan. Akhmad Afif kembali menerima uang secara bertahap, kali ini dari Sudaryanto perwakilan PT.Calista Perkasa Mulia pelaksana paket BSL-3. Uang Rp 1,5 miliar adalah nilai dari 1 persen hingga 3 persen dari nilai pembayaran.
M. Yogi Firmansyah dari PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4, memberikan uang kepada Akhmad Afif melalui Nur Hidayat sebesar Rp 17 miliar. Yogi melalui Nur Hidayat juga memberikan uang kepada Halim Hartono sejumlah Rp 425 juta.
Andreas Kertopati Handoko dari PT.Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7 melalui Sugih Hartono memberi uang kepada Akhmad Afif Rp 50 juta. Dana diserahkan setiap bulan sebagai biaya operasional satker. Andreas juga menyerahkan uang kepada Dirjen DJKA Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 1,4 miliar.
Selanjutnya, Muchamad Hikmat dari PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10 memberi uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Nur Setiawan Sidik. Dana diserahkan lewat Tugiyanto sebagai uang sleeping fee 5 persen dari nilai pembayaran.
M. Hikmat kembali menyerahkan uang Rp 2,446 miliar kepada Akhmad Afif melalui Riyanto. Dia juga memberikan uang kepada Amanna Gappa sejumlah Rp 2. 092. 180. 000, transfer kepada Halim Hartono melalui rekening PT Adifa Nadi Perkasa dengan total Rp 822.494.000.
Akhmad Rakha Harashta dari PT. Surya Annisa Kencana pelaksana BSL-11 memberikan Rp 120 juta kepada Awal Masnyur. Uang ini dipakai untuk biaya pengukuran topografi dan pembuatan shop drawing. Rakha juga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Amanna Gappa lewat Muchamad Hikmat.
Muchamad Hikmat mewakili PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12, turut memberi Rp 1,25 miliar kepada Akhmad Afif.
Halim Hartono juga kebagian dari Hikmat melalui Samsul, Karso, dan lewat transfer rekening atas nama PT Adhifa Nadi Perkasa dan rekening Andri Fitra dengan total Rp 6.866.763.000.
Hikmat juga menyerahkan uang ke Rieki Meidi Yuwana sebagai commitment fee sebesar 1/2 persen dari nilai kontrak senilai Rp 400 juta. M. Syarif Abubakar dari Agung Nusantara Jaya KSO selaku pelaksana BSL-13 lewat Zafri Zam-Zam memberi uang ke Halim Hartono sebesar Rp425.776.000. Hikmat pun menyerahkan uang ke Rieki Meidi Yuwana senilai Rp 250 juta sebagai commitment fee 1/2 persen.
Uang dari Ilham Mohamad Wahyu dari Pratama-Pindad Global KSO pelaksana BSL-14 ke Halim Hartono senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan lewat Igor secara bertahap.
Ia juga memberikan uang kepada Awal Masyur (Kadivtek) Rp 10 juta tiap bulan, ke Nazar (Kadivtek) Rp 7 juta tiap bulan, dan ke Fitriani Rp 10 juta setiap pencairan, yang totalnya Rp 110 juta.
Hari Bowo Laksono dari Bhineka-Takabeya KSO pelaksana BSL-15 memberikan uang ke Halim Hartono melalui transfer ke rekening Aldita Rp 223 juta, ke rekening Ardi Wardah Rp 183 juta, dan ke rekening Andri Fitra Rp 221 juta.
Halim Hartono juga menerima dari Eddy Zuardy dari Meutijah Solusi KSO selaku pelaksana BSL-16. Uang ini sebagai bentuk commitment fee 9 persen dari setiap termin pembayaran, yang totalnya Rp 1,8 miliar.
Berikutnya, Halim Hartono menerima uang dari Sulmiyadi pihak PT Agung-Tuwe, JO pelaksana BSL-18. Total uangnya sebesar Rp 10,25 miliar sebagai commitment fee. Pembagiannya, 10 persen dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, 1,5 persen untuk Pokja, dan 1,5 persen untuk BPK.
Arista Gunawan juga memberikan Rp 80 juta kepada Halim Hartono melalui transfer ke rekening M. Nazar. Arista melalui Bambang Herwanto dari PT Dardela Yasa Guna pelaksana JKABB-1 memberikan Rp 330 juta kepada BTP Medan sebagai commitment fee, dan ke Bendahara BTP Medan Rp 75 juta untuk pencairan termin.
Pemberian lainnya dari Sabar Menanti Sitompul selaku pihak PT Harwana Consultant pelaksana JKABB-4 kepada Toto, staf BTP Sumatera Utara. Uang sejumlah Rp 400 juta ini juga merupakan commitment fee.
Ardi Iskandar dari PT. Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO pelaksana SPSV BSL-3 memberi uang ke Halim Hartono Rp 540 juta. Nilai ini bentuk commitment fee 18 persen dari nilai pembayaran.
Seperti, PT. Waradana Yusa Abadi (WYA), PT. Aplikanusa Lintasarta (AL), PT. Sarana Global Indonesia (SGI) dan PT. JIG Nusantara Persada (JNP).
Disebutkan, Steven Setiawan Sutrisna memberi kepada Irwan Rp 27, 5 miliar bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkontraktor PT. WYA.
Lalu, Aryo Damar dan Alfi Asman memberikan kepada Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) atas arahan Irwan Hermansyah dan Galumbang MS Rp 7 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan PT. AL (anggota Konsorsium Paket 3).
Berikutnya, Bayu Erriano Affia Rp 29 miliar atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. SGI yang diterima dari PT.AL Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan Global.
Seterusnya, Irwan terima Rp 23 miliar atas pengawasan fiktif dari PT. JNP juga dari PT. AK sebesar Rp 28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan JIG. Serta PT. Basis Utama Prima yang diduga memberi Rp 60 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan power system’ paket 1, 2, 3, 4 dan 5
Dalan perkara BTS 4G ini juga perseorangan yang patut diduga menerima aliran dana agar perkara BTS tidak ditingkatkan ke penyidikan tidak diketahui nasibnya.
Ini belum termasuk perseorangan, seperti Nistra Yohan yang diduga menerima Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR, Direktur Pertamina M. Erry Sugiharto yang diduga menerima Rp 10 miliar, Dito Ariotedjo Rp 27 miliar dan lainnya.

