HOLOPIS.COM, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Wisma Danantara pada Senin dan Selasa, 9–10 Januari 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penagihan komitmen manajemen kepada Danantara terkait perubahan status pekerja mitra di PT Pos Indonesia.
Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 massa, yang terdiri dari pekerja Mitra Pos Indonesia, afiliasi FSP ASPEK Indonesia, serta solidaritas dari afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para pekerja PT Pos Indonesia yang berstatus mitra.
“Skema kemitraan yang diterapkan saat ini justru menempatkan pekerja dalam kondisi kerja yang jauh dari prinsip keadilan dan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Gofur dalam keterangannya kepada Holopis.com, Rabu (4/2/2026).
Para pekerja mitra, kata Gofur, diwajibkan bekerja hingga 200 jam per bulan, dengan sistem upah berbasis jumlah antaran surat atau paket. Namun demikian, mereka tidak mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak memiliki hak cuti, serta tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
“Banyak pekerja yang mengalami kecelakaan di jalan saat bekerja, tetapi memilih tidak berobat ke rumah sakit. Bahkan ada yang terpaksa berhenti bekerja karena tidak memiliki jaminan kesehatan,” ujarnya.
Selain tidak dipenuhinya hak-hak normatif, perusahaan juga melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas upah yang nilainya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Gofur menambahkan, terdapat pula pemotongan upah dalam jumlah signifikan yang dinilai tidak transparan apabila terjadi kendala dalam proses pengantaran.
“Jika benar berstatus mitra, seharusnya perjanjian kerja sama bersifat setara dan saling menguntungkan. Tidak ada kewajiban jam kerja, tidak ada sanksi, serta bebas menentukan waktu kerja. Faktanya, pekerja diwajibkan mengantar paket, diberikan target, dan dikenakan sanksi pemotongan upah saat terjadi kendala, padahal penyebabnya bisa karena penerima tidak di rumah atau kondisi force majeure seperti bencana alam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gofur juga menilai bahwa pekerjaan yang dilakukan para pekerja mitra merupakan core business PT Pos Indonesia dan sama persis dengan pekerjaan pegawai organik perusahaan.
“Jenis pekerjaan tersebut seharusnya tidak boleh menggunakan status kemitraan. Ini adalah pekerjaan utama perusahaan negara,” tegasnya.
Dalam aksi dua hari tersebut, FSP ASPEK Indonesia bersama Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia akan kembali mengingatkan janji Dony Oskaria selaku COO Danantara untuk menghapuskan sistem kemitraan di PT Pos Indonesia dan menggantinya dengan hubungan kerja yang sah, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), disertai pemenuhan seluruh hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain melalui aksi massa, upaya penyelesaian juga ditempuh melalui jalur tripartit dengan melibatkan Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

