HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung sesumbar bahwa dirinya bakal melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan, khususnya di bagian trotoar.
Kader PDIP itu mengklaim bahwa trotoar di jaman pemerintahannya tidak akan lagi bisa digunakan oleh para pedagang kaki lima atau PKL.
“Saya meminta semua trotoar yang sekarang sedang dibangun di Jakarta, jangan trotoarnya selesai, kemudian pedagang kaki lima dibiarkan untuk memanfaatkan trotoar itu,” kata Pramono dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (3/2).
Mantan pembantu Jokowi semasa di kabinet itu pun sesumbar bakal langsung melakukan penertiban jika masih ada pedagang kaki lima yang nekat berjualan di atas trotoar.
“Yang seperti itu pasti akan saya tertibkan,” klaimnya.
Langkah ini berbeda dengan pendahulunya Anies Baswedan. Meski mendapatkan dukungan di Pilkada, Pramono ogah mengikuti kebijakan kontroversial yang dilakukan Anies.
Pemprov DKI pada masa kepemimpinan Anies Baswedan merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi. Fungsi yang dimaksud ialah fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.
Namun, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan itu harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.

