Pramono Tegaskan UMP Jakarta 2026 Tidak Berubah


Oleh : Aisha Balqis Salsabila

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan meninjau ulang besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 yang telah disepakati, meskipun tuntutan penolakan dari kalangan buruh terus menguat agar nilai UMP dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta per bulan.

Menurut Pramono, UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang, mendalam, dan menyeluruh.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan buah kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, perwakilan serikat pekerja, serta unsur pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Jakarta.

“Jadi pemerintah Jakarta telah menyelesaikan seluruh hal yang berkaitan dengan upah buruh, termasuk UMP. Itu adalah kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah Jakarta dalam Dewan Pengupahan,” ujar Pramono sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Rabu (28/1).

Ia menambahkan bahwa setelah angka UMP tersebut disepakati, tidak ada lagi peluang untuk mengubah kebijakan yang telah ditetapkan. Pramono menilai keputusan itu bersifat final karena dihasilkan melalui mekanisme dialog tripartit yang memang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain UMP, Pramono juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai upah minimum sektoral di Jakarta telah diselesaikan sepenuhnya. Dengan rampungnya pembahasan tersebut, seluruh tahapan penetapan sistem pengupahan di Jakarta untuk tahun 2026 dinyatakan telah berakhir.

“Pengupahan sektoral juga sudah selesai. Jadi untuk Jakarta, sebenarnya seluruh proses pengupahan itu sudah selesai,” lanjutnya.

Tampilan Utama