HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru di Tangerang Selatan (Tangsel) akan difasilitasi untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, guru bernama Christiana Budiyati dilaporkan oleh salah satu wali murid terkait peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025.
“Peristiwa ini sudah pernah dimediasi antara pelapor dan terlapor, namun belum mencapai kesepakatan. Pada Desember 2025, pihak pelapor membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Budi menjelaskan, saat ini Polres Tangerang Selatan tengah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna menempuh penyelesaian melalui restorative justice.
“Hari ini pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, sehingga rencananya akan ditempuh melalui restorative justice,” ujarnya.
Menurut Budi, laporan terhadap guru tersebut menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Meski demikian, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Ini masih tahap penyelidikan dan rencananya dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
Budi mengungkapkan, dugaan kekerasan verbal bermula saat proses belajar-mengajar, ketika guru tersebut memberikan nasihat kepada murid di kelas. Namun, terdapat pernyataan yang dinilai kurang pantas oleh salah satu siswa, yang kemudian disampaikan kepada orang tuanya.
Setelah kejadian itu, guru dan wali murid sempat bertemu dan disampaikan permohonan maaf. Namun, karena permintaan maaf tersebut tidak dilakukan di hadapan kelas atau forum terbuka, orang tua siswa kemudian memutuskan membuat laporan ke kepolisian.
“Tidak ada permintaan maaf di depan forum atau disaksikan orang banyak, sehingga akhirnya membuat laporan. Hal ini masih terus didalami,” pungkas Budi.

