Saksi Ungkap Uang GoTo Lari ke Cayman Island dan Balik jadi Saham


Oleh : Rangga Tranggana

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Head of Tax Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Group, Ali Mardi mengakui adanya aliran uang GoTo ke perusahaan di Kepulauan Cayman. Aliran uang itu diungkap dan didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

"Ini ada satu lagi Pak. Ada istilah uang ini dibawa ke negara Cayman pak, ke perusahaan-perusahaan offshore. Ada itu?," tanya jaksa Jaksa Roy Riady dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com.

"Setahu saya dari yang BAP, untuk yang Cayman itu pinjaman," jawab Ali Mardi saat bersaksi.

Ali Mardi bersaksi untuk terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Pengakuan Ali lantas didalami lebih lanjut oleh jaksa. Jaksa mencecar siapa perusahaan peminjam yang dimaksudnya.

"Pinjaman buat siapa, Pak?," cecar jaksa Roy.

"Pinjaman itu diberikan kepada satu badan di Cayman memang. Waktu itu satu badan usaha di Cayman," jawab Ali.

"Kepada badan usaha. Oke kepada badan usaha. Termasuk di situ adalah misalnya anak-anak perusahaannya?," cecar jaksa Roy.

Ali mengklaim perusahaan itu bukan anak perusahaan milik GoTo. Ali menyebut Perusahaan Cayman itu adalah pemegang saham GoTo.

"Perusahaan tersebut bukan anak perusahaan GoTo. Perusahaan Cayman itu adalah pemegang saham GoTo," ungkap Ali.

Lebih lanjut dikatakan Ali, dana merupakan pinjaman agar perusahaan di Cayman itu bisa membeli saham GoTo. Kemudian sahamnya diberikan kepada Manajemen dan Direksi sebagai Employee Stock Option Program (ESOP).

ESOP adalah program kompensasi ekuitas di mana perusahaan memberikan hak (opsi) kepada karyawan, manajer, atau direksi untuk membeli sejumlah saham perusahaan pada harga yang telah ditentukan (strike price) dalam jangka waktu tertentu

"Ngambil saham GoTo untuk diberikan kepada siapa?" cecar jaksa Roy.

"Itu bayar, kemudian itu ESOP Pak, program Employee Stock Option," jawab Ali.

"Pertanyaan saya, untuk diberikan kepada siapa? Manajemen dan Direksi?," tanya jaksa Roy.

"Manajemen dan Direksi, benar," jawab Ali.

Lebih lanjut Jaksa mempertanyakan berapa nilai saham perusahaan itu. Menurut Ali, nilainya Rp 106,9 miliar.

"Berapa banyak sahamnya?," cecar jaksa Roy.

"Sekitar 106,9 Miliar Pak," jawab Ali.

"106,9 Miliar saham Pak?," tanya jaksa Roy menegaskan.

"Benar, Pak," jawab Ali.

Jaksa lantas menyinggung hal itu dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Perusahaan modal asing itu didirikan Nadiem Makarim bersama Andre Soelistyo. Dalam surat dakwaan, PT AKAB disebut mengandeng Google untuk bekerjasama bisnis dalam aplikasi “Google Map, Google Cloud dan Google Workspace” yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.

Investasi penyertaan modal Google ke PT AKAB disebut melalui PT Gojek Indonesia, yang sebelumnya didirikan Nadiem. Google disebut berinvestasi ke PT AKAB pada tahun 2017 dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555. Tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD349.999.459.

Pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar USD59.997.267. Pada Mei 2021 hingga Oktober tahun 2021, Google melalui Google International LLC dan Google Asia Pasific Pte. Ltd atas persetujuan Nadiem menambah investasi untuk meningkatkan performa PT AKAB dalam bisnis dengan cara Google melakukan penyetoran modal uang kepada PT AKAB dengan total USD 276.843.141.

Jaksa menduga investasi itu berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 –2022, era Nadiem yang berujung amis rasuah.

Dalam persidangan, Jaksa mempertanyakan mengapa dananya harus memutar ke luar negeri dan
tidak diberikan langsung oleh PT AKAB kepada direksi.

"Enggak main-main ini. Makanya saya tanya, saya buat bagannya ini. Kenapa nggak langsung aja AKAB kasih ke manajemen ke direksi? Kenapa harus lari ke sana (Cayman)? Ah kasih aja langsung," cecar jaksa.

"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu mengenai struktur mengapa seperti itu Pak," terang Ali merespon.

"Pertanyaan saya pada Saudara. Saudara tahu tahun 2019, Komisaris Utamanya adalah Nadiem, sebelum dia sebagai Menteri?," tanya Jaksa.

"Saya tidak tahu, Pak," jawab Ali.

"Ini saya tunjukkin biar saudara tahu ya. Saya perlihatkan di Prospektus itu. Dan siapa saham terbesar di sana? Saya perlihatkan. Saudara tahu yang saham terbesar siapa? Google, Pak! (sambil menunjukkan dokumen). Ah ini, yang pertama Nadiem dulu tuh. 30 September 2018 sampai 31 Desember 2019. Komisaris Utamanya dia (Nadiem). Di rentang waktu ini Bapak tahu tidak dia sudah buat grup namanya "Mas Menteri Core Team"?," kata Jaksa Roy.

"Berhubungan dengan itu saya tidak tahu," jawab Ali.

Perusahaan Cayman yang disebut Ali itu disinyalir merujuk pada GoTo Peopleverse Fund (GPF). GPF berdomisili di kantor Vistra (Cayman) Limited, Kepulauan Cayman.

Merujuk pada prospektus resmi GoTo, saat IPO GPF menggenggam 106,9 miliar saham atau setara dengan 9,03% kepemilikan. Namun, jumlah kepemilikan GPF berkurang menjadi 85,4 miliar atau setara dengan 7,2% kepemilikan per akhir Desember 2022. Jumlah saham GoTo yang dimiliki oleh GPF hingga 31 Maret 2023 juga terus menyusut menjadi 79,9 miliar, atau setara dengan 6,7% kepemilikan.

Untuk diketahui, sebenarnya GPF bukan pemegang saham GoTo layaknya investor publik atau reksadana. Merujuk pada dokumen resmi prospektus GoTo, GPF merupakan lembaga atau institusi yang mengurusi program kompensasi saham untuk karyawan, konsultan, mantan karyawan dan jajaran manajemen kunci GoTo.

Sehingga dapat disebut, GPF merupakan lembaga yang dibentuk khusus untuk membantu mengadministrasikan kompensasi berbasis saham untuk karyawan. Dengan posisinya tersebut, bisa diaebut GPF tidak seperti pemegang saham atau investor GoTo yang lain yang fokus mencari cuan dari berinvestasi.

"Ternyata ada juga pola saham ini, ya kan, saham GoTo ini dikirimkan ke perusahaan yang ada di Cayman, yang nanti dibagi-bagikan kepada manajemen dan direksi. Ini kan sungguh sangat menyayangkan gitu loh, ojek-ojek yang ada di lapangan cari hidup, cari makan, hanya cari duit 50 ribu - 100 ribu, tetapi manajemen direksinya mendapatkan saham, pinjaman saham, yang harus dilarikan ke perusahaan Cayman terlebih dahulu," kata Jaksa Roy usai persidangan.

Jaksa menduga aliran uang GoTo ke perusahaan di Cayman yang kemudian diberikan kepada manajemen dan direksi sebagai pinjaman itu untuk menghindari pajak. "Terus saya tanya, untuk apa? Pasti untuk menghindari pajak atau seperti apa, kenapa nggak kasih aja langsung seperti itu pertanyaan saya tadi. Terus kenapa harus manajemen direksi?," tegas Jaksa Roy.

Tampilan Utama