HOLOPIS.COM, TANGSEL — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis yang beroperasi lintas wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial A.S (42), R.C (26), M.A (30), S.A (32), dan S.A.S (27). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni Pamulang, Kota Tangerang Selatan; Cilandak, Jakarta Selatan; Tanah Abang, Jakarta Pusat; Duren Sawit, Jakarta
Timur; serta Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tangsel terhadap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan sintetis ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya,” kata Boy dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, para tersangka menjalankan modus transaksi narkotika secara langsung atau cash on delivery (COD), sekaligus mengoperasikan home industry produksi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.
“Modus operandi para tersangka yakni melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi secara langsung atau COD, serta menjalankan home industry produksi narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 508,81 gram, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram beserta alat pendukung produksi, 50 butir ekstasi dengan berat brutto 20,3 gram, serta satu unit pod vape merek Relx berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dengan berat brutto 28 gram.
Boy menyebut, sabu seberat 508,81 gram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp550 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram dapat diolah menjadi sekitar 20.000 gram bibit sintetis dengan nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa.
“Polres Tangerang Selatan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses 24 jam,” tutup Boy.

