HOLOPIS.COM, JAKARTA – MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) mendorong penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas dalam perkara impor garam.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan hal tersebut mengingat belum ditetapkannya PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) sebagai tersangka korporasi.
Padahal, hal tersebut berulang dilakukan Kejagung mulai 10 korporasi dijadikan tersangka perkara Asuransi Jiwasraya, 13 korporasi perkara Asabri, 6 korporasi perkara impor baja dan terakhir 3 korporasi perkara CPO alias minyak goreng.
“Buat Kejagung menjadikan Korporasi sebagai tersangka bukan sesuatu yang luar biasa. Namun, jadi pertanyaan kenapa untuk korporasi impor garam begitu lama,” kata Boyamin dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/1).
Boyamin kemudian membandingkan perkara impor garam dengan perkara Tol MBZ. Dimana PT. Acset Indonusa justru, telah ditetapkan tersangka meski perkara Tol MBZ diputus belakangan, Selasa (30/7/2024). Sementara perkara impor garam diputus pada Rabu (6/3/2024).
“Ini kan menambah penasaran ganda. Apalagi korporasi lain dalam perkara Tol MBZ, yakni PT. Waskita Karya malah tak berubah status. Kok, diputus belakangan justru ditetapkan tersangka. Diputus jauh sebelumnya malah tidak berstatus,” bebernya.
Penetapan tersangka PT. Acset (anak usaha Astra Group) dilakukan paska majelis hakim berpendapat tersangka Djoko Dwiyono tidak diuntungkan dan karenanya kerugian negara sebesar Rp 510 miliar dibebankan kepada Acset dan Waskita. Kedua korporasi adalah pemenang lelang dan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset
Sementara PT. SLM dalam perkara atas nama terdakwa Ir. M. Khayam (Mantan Dirjen IKFT) disebut Khayam terbukti bersalah telah memperkaya PT. SLM.
Boyamin kemudian mengaku bakal mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan dalam bentuk praperadilan (Prapid).
“Saya tengah pertimbangkan gugat Prapid,” ujarnya sebagai upaya untuk mengetahui lambannya penetapan status terhadap PT. SLM.
Dia mengatakan langkah tersebut semata dilakukan demi kepentingan hukum.
“Filosopi pemberantasan korupsi itu kan bagaimana memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Penetapan tersangka korporasi adalah bagian implementasi tersebut,” tutupnya.
Sesuai ketentuan perundangan, korporasi yang terbukti bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap, putusannya membayar denda.

