Kapolres Sleman Dicecar DPR soal Kasus Hogi yang Picu Amarah Publik, Akui Ada Kekeliruan

35 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus warga Sleman, Yogyakarta, Hogi Minaya yang jadi tersangka usai menolong istrinya dari aksi penjambretan. Hogi ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar pelaku jambret hingga meninggal dunia

Hal itu pun jadi sorotan DPR terutama Komisi III DPR dengan memanggil jajaran Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU, Rabu, (28/12026). Kapolres Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto hadir dalam RDPU itu.

- Advertisement -

Sejumlah anggota Komisi III DPR yang hadir pun mencecar Kapolres Kombes Edy dan Kajari Sleman. Salah satunya dilakukan Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Rikwanto yang mencecar Kombes Edy.

Purnawirawan polisi bintang dua itu heran dengan Kombes Edy dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Dia mengkritik Kombes Edy sebagai kapolres sudah keliru dalam penetapan tersangka terhadap Hogi.

- Advertisement -

Rikwanto menilai kasus Hogi mestinya sudah selesai dan tak perlu lanjut. Apalagi, mesti minta pandangan ahli yang menurutnya tak perlu dilakukan.

“Mohon maaf nih, apa sudah gak sanggup lagi berpikir sampai minta pendapat ahli,” kata Rikwanto di ruang Komisi III DPR.

Dia bilang tak perlu berdebat kusir dalam kasus Hogi dengan mengaitkan dengan perkara lalu lintas.

“Yang ada kasus penjambretan, terungkap terbukti. Tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan,” ujar eks Kapolda Kalimantan Selatan itu.

Selanjutnya, cecaran juga dilakukan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Irjen (Purn) Safaruddin. Ia heran dengan Kombes Edy yang bisa menjadi Kapolres Sleman.

Dia pun mencecar pemahaman Kombes Edy terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Menurutnya, Kombes Edy tak paham dengan KUHP dan KUHAP terbaru.

Safaruddin pun terlihat marah saat Kombes Edy tak membawa materi KUHP dan KUHAP terbaru. Padahal, rapat dengan Komisi III DPR berkaitan erat dengan aturan baru KUHP dan KUHAP.

“Anda itu datang ke sini tentang pasal-pasal. Tapi, Anda tidak bawa KUHP, kalau gak saya pinjamkan ini,” ujar Safaruddin.

Lebih lanjut, Safaruddin bilang seandainya ia menjabat Kapolda Jawa Tengah, maka Kombes Edy akan dicopotnya.

“Kalau saya Kapolda kamu, saya akan berhentikan kamu. Anda itu sudah kombes, bagaimana polisi ke depan?” tutur Safaruddin.

Begitu juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang ikut mencecar Kombes Edy dan Kejari Sleman. Dia menuturkan kasus Hogi membuat publik marah karena ada kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

Habiburokhman bilang penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan kejari Sleman bermasalah.

Dia menyindir baik Kapolres Sleman dan Kejari Sleman tak memahami KUHP dan KUHAP terbaru.

“Ini kita kasat mata, Pak, kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah. Ini publik sudah marah, Pak. Kami di DPR juga marah,” kata Habiburokhman.

Terkait kasus Hogi, Kombes Edy dan Kajari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permintaan maaf di hadapan seluruh anggota Komisi III DPR RI.

Kombes Edy mengaku menetapkan Hogi sebagai tersangka saat itu untuk kepastian hukum. Permintaan maaf pun disampaikan kepada keluarga Hogi.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan),” kata Edy.

Ia menyampaikan benar ada kekeliruan dalam menerapkan pasal dalam memproses perkara Hogi.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
35 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis