Jaksa Minta Hakim Kenakan Pasal Kesaksian Palsu ke Fiona Handayani

17 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya dalam persidangan. Sebab, terdapat pasal yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu di persidangan.

Demikian ditegaskan jaksa saat Fiona bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook pada Kemendikbudristek, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari 2026 malam. Fiona dihadirkan bersaksi untuk terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

- Advertisement -

Dalam persidangan, jaksa juga meminta Majelis Hakim agar Fiona dikenakan Pasal 242 tentang keterangan atau kesaksian palsu. “Saudara kalau memberikan keterangan palsu, saya ingatkan, saya minta kepada majelis hakim, ya kan, untuk saudara dikenakan pasal 242, memberikan keterangan palsu,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, seperti dikutip Holopis.com.

Jaksa Roy menegaskan hal itu setelah beberapa kali melontarkan pertanyaan kepada Fiona. Jaksa Roy awalnya mencecar Fiona soal wewenang Staf Khusus Menteri dalam rapat virtual.

- Advertisement -

“Apakah staf khusus menteri itu dikasih kewenangan mimpin-mimpin Zoom?,” cecar jaksa Roy.

“Tidak. Saya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, saya mengikuti Zoom-Zoom untuk memfasilitasi dan memberikan saran dan rekomendasi,” jawab Fiona.

“Saya tanya, apakah staf khusus menteri itu memiliki kewenangan untuk memimpin-mimpin Zoom? Cerna dong pertanyaan saya,” tanya Jaksa.

“Dalam kaitannya untuk mengambil keputusan dalam arti pemimpin rapat sebagai pengambilan keputusan, tidak,” kata Fiona merespon.

“Ya saya tidak menanyakan keputusan. Memimpin Zoom iya ya?,” cecar Jaksa Roy.

“Memimpin Zoom saat diskusi, boleh,” jawab Fiona.

Fiona mengklaim, selaku Staf Khusus Menteri saat itu dirinya tak memiliki kewenangan mewakili menteri dalam kapasitas apapun. Fiona juga mengklaim tak pernah melakukannya.

“Yakin saudara?,” sindir Jaksa Roy.

“Yakin,” imbuh Fiona.

“Oke, enggak apa-apa. Tetapi fakta di persidangan semua saksi mengatakan saudara menyebut nama menteri. Atas nama menteri,” kata Jaksa Roy menegaskan.

“Silakan dibuktikan,” ujar Fiona menimpali.

Dalam persidangan, Jaksa juga mempertanyakan tujuan memimpin rapat virtual dengan pejabat eselon 1 di Kemendikbudristek. Fiona mengklaim hanya memberikan saran dan rekomendasi.

“Tugas saya sebagai staf khusus menteri adalah memberikan saran dan rekomendasi, menjadi mitra bertukar pikiran,” tutur Fiona.

Soal rapat virtual pada 17 April, 6 Mei, dan 27 Mei yang disebut dipimpin Fiona juga dikonfirmasi jaksa. Namun, Fiona lagi-lagi menampiknya.

“Ada Zoom tanggal 17 April, Zoom tanggal 6 Mei, Zoom tanggal 27 Mei, segala macam. Saya langsung ke intinya aja pada saudara. Zoom-Zoom tersebut yang saudara pimpin, 17 April itu sudah membicarakan terkait dengan ada digitalisasi pendidikan yang sistemnya adalah Chrome OS yang akan digunakan untuk nanti AKM atau ANBK. Seperti itu? Ada?,” cecar Jaksa.

“Tidak benar,” kata Fiona.

“Tidak pernah?,” ungkap Jaksa menegaskan.

“Tidak benar,” jawab Fiona.

Bantahan Fiona tak dipermasalahkan Jaksa. Sebab, pihaknya mengklaim memiliki bukti video.

“Saya sampaikan tidak benar saya memimpin Zoom tersebut dan bisa diputarkan rekamannya, bisa dilihat bahwa bukan saya pemimpin rapatnya,” ujar Fiona.

Dalam kesaksiannya, Fiona juga kerap mengaku lupa. Jaksa lantas menyinggung usia Fiona. Ia menilai, banyak saksi yang lebih tua dari Fiona, namun masih ingat.

“Kemarin juga kita sudah periksa saksi ini jadi fakta persidangan, orang yang sudah tua menyampaikan dan ingatan mereka masih ingat. Saudara tadi ditanyakan rekan penuntut umum, apakah saudara masih ingat bahasa dari pak menteri ‘go ahaed with chromebook’ saudara lupa, dua orang yang kemarin kita periksa pak Hamid dan Pak Toto udah tua, umur, tapi kereka masih ingat, saudara umur berapa sekarang?,” kata Jaksa.

“Saya 39,” kata Fiona.

“Saudara 39 masa lupa akan peristiwa itu?,” tanya Jaksa.

“Kenyataanya saya lupa saya tidak bisa menyatakan ingat kalau saya tidak ingat,” cetus Fiona menjawab.

“Saudara kalau berhubungan dengan keputusan menteri lupa, tapi kalau yang lain sangat sangat ingat ya,” tegas Jaksa.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM) didakwa melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar). Pengadaan tersebut juga diduga memperkaya 25 pihak. Berikut rinciannya :

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
17 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis