Imigrasi Jakpus Tangkap 5 WN Nigeria Terkait Love Scamming Internasional
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan internasional berbasis daring, sekaligus melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penindakan tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan kegiatan pengawasan berdasarkan informasi masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di wilayah kerja Imigrasi Jakarta Pusat.
"Adapun lima WNA yang diamankan masing-masing berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan berkewarganegaraan Nigeria," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja, Selasa (27/1).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian berupa melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan keimigrasian.
"Selain pelanggaran administrasi, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan kelima WNA tersebut dalam praktik penipuan internasional dengan modus love scamming melalui media sosial, terutama aplikasi Facebook. Para pelaku diketahui menargetkan korban perempuan dari berbagai negara, antara lain Sri Lanka, Jamaika, India, dan Amerika Serikat," tegas Pamuji.
Dalam aksinya, pelaku merayu korban hingga terjalin hubungan emosional, kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Dari setiap korban, para pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar 400 hingga 500 dolar Amerika Serikat.
Tak hanya itu, para pelaku juga menjalankan modus penipuan berkedok jasa ekspedisi internasional. Mereka memperoleh data kontak dan alamat korban dari jaringan di Afrika, lalu menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai pihak ekspedisi.
"Korban kemudian diminta mentransfer dana sebesar 250 hingga 500 dolar Amerika Serikat dengan alasan barang tertahan dan diperlukan pembayaran deposit," tambahnya
Saat ini, penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan terhadap aktivitas kelima WNA tersebut selama berada di Indonesia, termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara asing lainnya.
Atas perbuatannya, kelima WNA Nigeria tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Pamuji menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir aktivitas WNA yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat.
“Operasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya praktik penipuan daring atau scamming yang semakin marak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi Jakarta Pusat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum,” kata Iqbal.