Richard Lee Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan

5 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka DRL ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Karo Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru, mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa kuasa hukum DRL mendaftarkan permohonan praperadilan pada 22 Januari 2026.

- Advertisement -

“Ya, kami menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh penasihat hukum tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Itu merupakan hak dari terlapor atau tersangka,” ujar Andaru, Senin (26/1).

Menurutnya Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan.

- Advertisement -

“Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu dengan menyiapkan barang bukti dan kelengkapan yang diperlukan. Saat ini kami masih menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan,” katanya.

Terkait kehadiran dalam persidangan, Andaru menegaskan pihak kepolisian akan hadir melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya bersama penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Ya tentunya akan hadir. Dari Bidkum akan hadir, penyidik juga menyiapkan seluruh kelengkapan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai proses pemeriksaan terhadap tersangka DRL, Andaru menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan.

“Untuk saat ini kami menghormati dan menghadapi proses praperadilan terlebih dahulu. Nanti di persidangan akan ditentukan apakah penetapan tersangka terhadap saudara DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinyatakan sah atau tidak,” ujarnya.

Pihaknya juga menanggapi informasi bahwa permohonan praperadilan tersebut menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi perkara pidana.

“Itu menjadi materi praperadilan. Penyidik akan menyiapkan seluruh aspek formil, mulai dari proses hingga dasar penetapan tersangka DRL. Semua akan diuji di sidang praperadilan nanti,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
5 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis