HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika skala besar dengan menyita 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kota Tangerang, Banten. Kedua tersangka masing-masing berinisial D (36) dan S (45).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, di dua lokasi berbeda sebagai bagian dari hasil pengembangan penyelidikan aparat kepolisian.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D di dalam sebuah kendaraan Honda CR-V yang terparkir di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China serta ribuan butir Happy Five.
“Dari kendaraan tersangka, petugas menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” kata AKBP Parikhesit, Selasa (27/1/2026).
Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital, buku catatan, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan keterangan awal tersangka dan hasil analisis barang bukti, penyidik melakukan pengembangan ke lokasi kedua di sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan tersangka S. Dalam penggeledahan kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper dan dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang, berikut peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
“Di lokasi kedua, kami mengamankan satu tersangka dan menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan pendukung,” ujar Parikhesit.
Total barang bukti sabu seberat 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp41,7 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan.

