HOLOPIS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkotika dengan memanfaatkan pengiriman paket online berlabel resi palsu. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 2,3 kilogram ganja dan menangkap dua pria di wilayah Tangerang, Banten.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu. Dua tersangka berinisial VA (34) dan TM (29) diamankan dalam operasi yang berlangsung Jumat (23/1/2026) dini hari di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,16 gram serta ganja seberat bruto 2,3 kilogram.
Plt. Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, mengatakan modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas saat pelaku membawa narkotika.
“Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online dan menempelkan stiker resi palsu agar terlihat seperti kurir ekspedisi,” ujar Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM bertindak sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan narkotika milik VA.
Polisi menyebut kedua pelaku telah dipantau sejak Juli 2025, namun sempat menghilang hingga kembali terdeteksi pada Januari 2026.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tutup Budi.

