HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Kepala Divisi Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk atau BBRI, Christina Dianingrum, Senin (26/1/2026). Christina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC (Electronic Data Capture) BBRI tahun 2020 – 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Christina telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Christina, penyidik KPK juga memanggil General Manager Account Management Business Sector PT Telkomsel, S. Handoyo Hadi dan Pegawai PT Satkomindo Mediyasa, Vandy Rahmat Pradiktya. Sama seperti Christina, Handoyo dan Vandy juga diagendakan diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi, seperti dikutip Holopis.com.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Adapun lima tersangka yang dijerat KPK yakni, Wakil Direktur Utama PT BRI tahun 2019 – 2024, Catur Budi Harto (CBH); Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (PT BIT) 2020 – 2024, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK); mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga sempat menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank, Indra Utoyo (IU); serta SEVP Manajemen Aktiva dan pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS) dan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar (EL).
PT Bringin Inti Teknologi diketahui merupakan entitas anak Dana Pensiun BRI. Berdasarkan penelusuran, Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi 2020 – 2024 sebelumnya tercatat menjabat Risk Manager Group Head PT Bank Rakyat Indonesia.
Adapun PT Bringin Inti Teknologi (PT BRI IT) merupakan perusahaan pemenang pengadaan EDC Android di BRI, baik beli putus tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 Tahap II, maupun FMS atau skema sewa tahun 2020–2024.
KPK sebelumnya menyebut BRI menggunakan dua skema saat pengadaan mesin EDC periode 2020-2024. Dua skema yakni beli putus dan sewa.
Skema beli putus pada pengadaan EDC Android BRILink tahun 2020-2024. Pada skema beli putus periode 2020-2023, total nilai pengadaan senilai Rp 942.794.220.000, dengan jumlah
EDC Android sebanyak 346.838 unit. Adapun anggaran untuk pengadaan EDC BRILink menggunakan anggaran investasi TI milik Direktorat Digital IT dan Operation BRI.
Sementara skema sewa dilakukan dua kali, yakni pengadaan pada 2020 untuk tahun 2021, 2022, 2023, yang menelan total anggaran Rp 581.790.000.000, serta pengadaan FMS EDC Tahun 2023 untuk perpanjangan tahun 2024-2026 yang menelan total anggaran Rp 634.206.669.744.
Sehingga total realisasi pembayaran atas Pengadaan FMS (full managed service) EDC (skema sewa) pada tahun 2021–2024 adalah Rp 1.258.550.510.487 dengan jumlah kelolaan EDC untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.
Dalam konstruksi kasus, Rudy Suprayudi Kartadidjaja diduga mendapat keuntungan uang lantaran berhasil membawa mesin EDC merk Verifone.
Jika PT BRI IT membawa Verifone, PCS membawa membawa mesin EDC merk Sunmi. PT PCS penyedia EDC merk Sunmi dalam Pengadaan EDC Android di BRI, baik beli putus tahun 2020–2023 Tahap II, maupun FMS atau skema sewa tahun 2020–2024. Merk Sunmi merupakan produk dari PT Samafitro.
Lantaran dalam prosesnya diduga diwarnai kecurangan, pengadaan ini berujung memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Salah satu dugaan kecurangan itu yakni dalam pelaksanaan pekerjaan FMS atau sewa tahun 2021 – 2024. Dimana PT BRI IT, Irni Palar (PT Verifone Indonesia) dan PT PCS mensubkontrakkan seluruh pekerjaan FMS kepada perusahaan lain tanpa diperjanjikan terlebih dahulu atau tanpa izin dari BRI.
Atas pekerjaan FMS yang didapatkan oleh PT BRI IT dengan membawa merk Verifone, Irni Palar selaku pihak PT Verifone Indonesia memberikan fee kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja sebesar Rp 5.000,00/unit/bulan. Sehingga, realisasi pemberian fee atas pekerjaan FMS kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja hingga tahun 2024 adalah Rp 10,9 miliar.
Selain Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Catur Budi Harto diduga menerima Rp 525 juta dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor. Sedangkan Dedi Sunardi diduga menerima sepeda bermerek Cannondale senilai Rp 60 juta.
Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, kelima tersangka dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

