Komisi III Bakal Panggil Polresta Sleman soal Kasus Hogi

57 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan langsung semua pihak, khususnya Kepolisian di Sleman dan DIY terkai dengan kasus yang menimpa Hogi Minaya (44), di mana pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua orang pelaku jambret.

“Tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya,” kata Habiburokhman dalam video pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (25/1/2026).

- Advertisement -

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, politisi Partai Gerindra itu menyatakan akan meminta semua pihak menjelaskan duduk masalahnya, hingga akhirnya ada penetapan tersangka yang diketahui berasal dari pihak korban penjambretan.

“Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan,” ujarnya.

- Advertisement -

Habiburokhman menyatakan bahwa rapat dengar pendapat ini penting untuk mendapatkan kepastian terkait dengan kasus tersebut. Sebab kabar yang beredar jika awal mula kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang tersebut karena Hogi berusaha mengejar mereka setelah menjambret istrinya.

“Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor, khawatir kalau si jambretnya nabrak atau celaka maka masyarakat yang akan disalahkan,” terang Habiburokhman.

Duduk Masalah Hugo Minaya Jadi Tersangka

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya menjadi tersangka usai terlibat kecelakaan yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman pada hari Sabtu, 26 April 2025 lalu sekira pukul 05.30 WIB.

Saat kejadian itu berlangsung, diketahui bahwa Hogi tengah membela istrinya yakni Arsita yang dijambret oleh dua pelaku tersebut.

Berdasarkan kronologi yang ada, sebelum kejadian berlangsung, Arsita sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pasar Pathuk Ngupasan Gondomanan menuju ke kawasan Maguwoharjo.

Lantas saat melintas di atas jembatan layang Janti, Arsita tak sengaja bertemu dengan sang suami yakni Hogi yang sedang mengemudikan mobil usai mengambil pesanan jajanan pasar dari daerah Berbah.

Kemudian saat melintas di kawasan Maguwoharjo sebelum area Transmart, ada dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor yang menjambret tas Arsita. Tas tersebut berhasil dibawa kabur pelaku karena tas diputus menggunakan Cutter. Sontak, Arsita pun teriak untuk meminta tolong, sayangnya di sekitar lokasi tak ada orang lain selain dirinya dan suami.

Mendapati istrinya kena jambret, Hogi pun melakukan manuver dan mengejar dua pelaku tersebut. Keduanya sempat dipepet oleh Hugo hingga akhirnya motor mereka naik ke trotoar. Karena kecepatan yang dipacu penjambret tersebut cukup tinggi, pengendara pun tak kuasa mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya menabrak tembok dan terpental dan tewas seketika.

Pelaku jambret diketahui berinisial RDA dan RS. Mereka adalah pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan. Kasus penjambretan tersebut sempat ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman. Sayangnya kasus itu dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia.

Namun kasus berlanjut di soal Lakalantas. Di mana Hogi yang melakukan pemepetan dua penjambret hingga terjadi kecelakaan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sleman. Bahkan kasusnya kini sudah ada di meja Kejaksaan dan memasuki tahap II.

Bahkan Polisi pun memilih untuk bersikeras melakukan proses hukum terhadap suami Arsita dan tetap akan melanjutkan ke tahap persidangan. Bahkan mereka tak peduli dengan apa pun keterangan dari pihak Hogi.

“Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, Kamis 22 Januari 2026.

Bagi Mulyanto, proses hukum terhadap Hogi adalah bagian dari upaya Kepolisian untuk memberikan kepastian hukum atas kasus tewasnya seseorang.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh, kasihan’, mungkin ya, ‘Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?’,” ucapnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
57 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis