Polres Tangsel Bekuk Remaja Pelaku Cabul

25 Shares

HOLOPIS.COM, TANGSEL – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan menahan seorang pria berinisial O.J.F (19) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak terkait.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, tersangka telah mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama. Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Agustus 2025 di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

- Advertisement -

Menurut Wira, tersangka menjemput korban ketika sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), sebelum kemudian membawa korban ke apartemen yang menjadi lokasi kejadian.

“Tersangka menjemput korban saat korban menjalani PKL, lalu membawanya ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk hingga terjadi perbuatan asusila,” ujar AKP Wira Graha Setiawan.

- Advertisement -

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual, khususnya yang menimpa anak di bawah umur.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak kekerasan seksual melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
25 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis