Skema Kuota Impor BBM Bertahap di 2026, Bisa Ajukan Tambahan Jika Sudah Habis
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk 2026 tidak diberikan sekaligus dalam satu tahun penuh.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menjelaskan, badan usaha nantinya harus kembali mengajukan permintaan impor BBM ketika stok yang diberikan sebelumnya telah habis.
"Kebijakannya sama atau mirip dengan 2025. Kita tidak berikan sekaligus. Jadi kita evaluasi juga kan. Jadi tidak diberikan langsung 1 tahun gitu, ada periodesasinya," kata Laode dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Jumat (23/1/2026).
Laode mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan kuota impor BBM bagi operator SPBU swasta untuk 2026. Besarannya disebut masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni 100 persen ditambah 10 persen dari total konsumsi pada 2025.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian kuota impor secara periodik ini sekaligus menjadi langkah transisi agar SPBU swasta ke depan tidak lagi bergantung pada impor, melainkan dapat membeli pasokan BBM dari PT Pertamina.
Bahlil menuturkan, kebijakan impor sementara masih diperlukan karena kapasitas produksi dalam negeri belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan konsumsi BBM nasional, terutama untuk jenis beroktan tinggi seperti RON 92, RON 95, dan RON 98 yang banyak digunakan SPBU swasta.
"Selama kapasitas produksi kita masih kurang dibandingkan konsumsi, maka tetap kita sementara impor harus kita lakukan," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, (14/1/2026).
Ia menargetkan, dengan beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, pada 2027 kebutuhan BBM beroktan tinggi dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri oleh Pertamina.
"RON 92, 95, 98, kita mau dorong agar produksinya sudah harus ada di 2027, ini kemungkinan di semester ke-2. Jadi silahkan beli di Pertamina," tambahnya.