HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menpora Dito Ariotedjo menyatakan akan memberikan keterangan atau informasi yang diketahuinya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tak terkecuali jika dikonformasi soal kunjungan ke Arab Saudi dan pertemuan dengan Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud.
Diketahui, Dito menjadi salah satu menteri yang ikut rombongan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi dan bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024.
“Oh ya mungkin kan yang udah beredar di luar, apa namanya pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi ya. Waktu sama Pak Jokowi,” ucap Dito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (23/1/2026).
“Tapi nanti ya, untuk pastinya nanti saya akan ikuti pemeriksaan,” ditambahkan Dito.
Dito diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Menurut Dito, kehadiran dirinya sebagai bentuk kepatuhan hukum.
“Kan sebagai warga negara, ya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum, jadi ya hadir. Di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji ya. Dengan tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu namanya,” tutur Dito.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

