JJP Minta Tak Ada Aparat Kriminalisasi Wartawan Pasca Putusan MK 145
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Jurnalis Jakarta Pusat (JJP) memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh IWAKUM (Ikatan Wartawan Hukum).
Ketua JJP Joseph Kanugrahan menilai, putusan MK ini seharusnya menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, aparat tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
“Aparat harus menjadikan putusan ini sebagai rujukan untuk melindungi kerja jurnalistik,” kata pria yang karib disapa Kano tersebut di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Kano menegaskan bahwa pihaknya yakin bahwa pers yang merdeka dan terlindungi merupakan prasyarat utama demokrasi yang sehat. Sebab, ketika wartawan bekerja tanpa rasa takut akan kriminalisasi, publik-lah yang diuntungkan karena memperoleh informasi yang bebas, kritis, dan bertanggung jawab.
“Sehingga tidak ada lagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dikriminalisasi,” tuturnya.
Jurnalis MerahPutih.com tersebut menyampaikan, bahwa putusan MK tersebut juga menegaskan rezim hukum pers. Oleh sebab itu, ia pun mengingatkan, putusan ini bukan imunitas absolut bagi wartawan. Akan tetapi perlindungan hanya berlaku sepanjang karya jurnalistik dibuat secara sah, profesional, dan beriktikad baik.
“Wartawan yang dengan sengaja menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, setelah mekanisme UU Pers dijalankan secara semestinya,” tutup Kano.
MK Kabulkan Gugatan Iwakum soal Pasal 8 UU Pers
Diketahui sebelumnya, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.
Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.
“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” ujarnya.