Bos RSU Darmayu & Developer Hemas Buana Terseret Kasus Walkot Maidi

46 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemilik Rumah Sakit Umum Darmayu Madiun dan Developer PT Hemas Buana (HB) Soegeng Prawoto turut terseret dalam pusaran dugaan korupsi Wali Kota Madiun Maidi (MD). Diduga PT Hemas Buana milik Soegeng Prawoto pernah memberikan uang kepada Maidi.

Soegeng Prawoto merupakan satu dari sembilan orang yang ditangkap tim KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur pada Senin (19/1/2026). Selain Soegeng Prawoto, beberapa pihak yang turut diamankan, diantaranya, Wali Kota Madiun Maidi; Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi; dan Sri Kayatin (SK) selaku pihak swasta atau Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Oleh KPK, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto kemudian dijerat sebagai tersangka bersama-sama Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Maidi dijerat atas kasus tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun.

Bagaiamana Soegeng Prawoto bisa terseret dalam pusaran kasus yang menjerat Maidi ?

- Advertisement -

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Maidi diduga pernah meminta uang Rp 600 juta kepada pihak developer pada Juni 2025. Diduga Sri Kayatin (SK) berperan sebagai penghubung penerimaan uang dari pihak developer PT Hemas Buana (HB) milik Soegeng Prawoto.

Setelah diterima, diduga uang kemudian diserahkan ke Maidi melalui Rochim Ruhdiyanto. Tercatat pengiriman uang dilakukan dua kali melalui transfer rekening.

“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ucap Asep kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/1/2026).

Rumah Sakit Umum Darmayu Madiun diketahui bernaung dalam PT Darmayu Puri Kencana. Selain RSU Darmayu Madiun, perusahaan induk tersebut juga mengelola RSU Darmayu di Ponorogo, Jatim.

Adapun PT Hemas Buana merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti. PT Hemas Buana menjalankan bisnis properti di Madiun dan Ponorogo.

Sayangnya tak dirinci lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Soegeng Prawoto dalam kasus yang menjerat Walkot Madiun Maidi ini. Namun, KPK memastikan akan terus mengembangkan dan mengusut kasus ini. Tak terkecuali terhadap para pihak lain yang juga diduga turut terlibat.

Bukan tanpa sebab hal itu ditegaskan dan dipastikan KPK. Mengingat, Maidi juga diduga melakukan pemersan bermoduskan dana CSR, penerimaan gratifikasi lainnya, hingga permintaan dan penerimaan fee terkait penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun.

“KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel,
minimarket, hingga waralaba,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangka melanggar Pasal 12 Huruf e UU Tipikor. Sedangkan untuk kasus gratifikasi, dia bersama Thariq Megah dijerat Pasal 12 B UU Tipikor. Saat ini, Maidi Dkk telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
46 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis