HOLOPIS.COM, JAKARTA – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak oleh pabrik Home Industri.
“Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menginformasikan sehubungan dengan pengungkapan dugaan tindak pidana melakukan penjualan yang diduga senjata api secara ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin dalam Konferensi Pers pada Selasa (20/1/2026).
Iman menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang menggunakan senjata api, sehingga pihaknya mulai melakukan pengembangan terhadap dugaan jual beli senjata api secara ilegal.
“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api. Oleh karena itu, selanjutnya kami membentuk tim khusus untuk pengungkapan kejadian-kejadian tindak pidana yang menggunakan senjata api,” jelasnya.
Iman mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut terdapat 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dimana 5 orang berhasil ditangkap sementara 2 lainnya masih dalam proses pencarian.
Adapun 5 orang tersangka yang berhasil ditahan diantaranya berinisial RR alias Fales (39), IMR alias Iwong (22), dan RAR alias Edo (31) yang berperan sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi, kemudian JS alias Ari (36) dan SAA alias Ade (28) yang berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.
Dia mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus ini adalah dengan cara menjual senjata api ilegal melalui platform media sosial dan beberapa e-commerce, seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan Tik Tok.
Adapun senjata api yang dijual merupakan hasil rakitan serta modifikasi sendiri, berbekal pembelajaran yang diperoleh melalui tutorial youtube yang dipelajari sejak tahun 2018.
“Dari hasil keterangan para tersangka yang sudah kami amankan, mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari youtube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018. Kemudian, setelah itu, hasilnya mereka uji coba. Lalu, setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan,” ungkapnya.
Pada kasus ini, polisi telah menyita sebanyak 27 pucuk senjata berupa 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun, amunisi, 233 butir peluru, dan alat untuk membuat senjata api. Adapun beberapa jenis senjata api yang berhasil diamankan diantaranya Walther Kaliber 8mm, Mondial Kaliber 22, Makarov Kaliber 32, Revolver Kaliber 3,8, Old Junior, Magazin FN, Magazin P3A Magazin P1, Peluru berbagai kaliber mulai kaliber 9, 25 32 22 45, dan 38 spesial.


