HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Jakarta memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Layanan ini tersedia di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Selasa (20 Januari 2026, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya. Kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat membantu masyarakat menghemat waktu sekaligus menghindari antrean panjang di kantor Satpas.
Berikut 5 lokasi layanan SIM Keliling Jakarta yang bisa didatangi warga:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tarif yang dikenakan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.


