HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terhadap 11 terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini, Senin (19/1/2026).
Salah satu terdakwa dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat (Jakpus), Andi Saputra kepada wartawan, dikutip Holopis.com, Senin (19/1/2026).
Selain Immanuel Ebenezer, terdapat 10 terdakwa lain yang turut dihadapkan ke persidangan. Mereka adalah Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan pada 2021–2025; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 pada 2022–2025; serta Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3 pada 2022–2025.
Terdakwa lainnya yakni Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 pada 2020–2025; Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja pada 2020–2025; Supriadi selaku Koordinator Sertifikasi K3; Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Sertifikasi K3; serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan perkara tersebut. Majelis hakim diketuai oleh Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Perkara Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan telah teregistrasi dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, pada 22 Agustus 2025.
KPK menduga, nilai pemerasan yang dilakukan Noel mencapai angka fantastis.
“Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).
Budi menjelaskan, jumlah tersebut belum mencakup pemberian dalam bentuk tunai maupun barang.
“Belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain,” ujarnya.


