Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Urus Sertifikasi K3 dan Gratifikasi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 orang lainnya melakukan pemerasan terkait proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Adapun, 10 terdakwa lainnya yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.

- Advertisement -

Lalu, Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator; Supriadi selaku koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Dikatakan jaksa, Noel bersama bersama 10 terdakwa lainnya memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Jika tidak dipenuhi, proses sertifikasi akan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses sama sekali. Total uang yang dikumpulkan senilai Rp 6,52 miliar. Diduga perbuatan rasuah itu terjadi dalam rentang waktu 21 Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025.

- Advertisement -

“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.522.360.000,” ujar jaksa KPK, seperti dikutip Holopis.com.

Hery Sutanto disebut mengumpulkan para koordinator dan subkoordinator untuk melanjutkan pungutan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat K3. Praktik pemerasan ini menyasar para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 yang membayar biaya resmi antara Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per peserta, tergantung jenis pembinaan atau pelatihan. Para pemohon terpaksa menyetujui pungutan tambahan karena sertifikat dan lisensi K3 menjadi syarat untuk memperoleh pekerjaan atau menduduki jabatan tertentu.

“Bahwa pada pertemuan tersebut, Hery Sutanto meminta para Koordinator dan Subkoordinator tetap meneruskan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” di Lingkungan Ditjen Binwasnaker K3 untuk memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker RI dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000 per-sertifikat atau lisensi serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari sembilan hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi atau belum lengkap,” ungkap jaksa.

Untuk menampung uang hasil pungutan, sejumlah terdakwa membuka berberapa rekening. Lalu, uang yang terkumpul dibagi berdasarkan jabatan masing-masing pihak di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Dikatakan Jaksa, dugaan praktik pungutan itu sudah menjadi “tradisi” di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). Dalam kurun Januari 2021 hingga April 2024, para pejabat Kemnaker menerima uang sebesar Rp 3,81 miliar.

Pada Mei 2024 hingga Oktober 2024, penerimaan sebesar Rp 1,95 miliar. Praktik pemerasan terus berlangsung dalam periode November 2024 hingga Agustus 2025 dengan total penerimaan tambahan sebesar Rp 758,9 juta.

Adapun Noel disebut diperkaya dari pemerasan itu senilai Rp 70.000.000. Sedangkan Fahrurozi sebesar Rp 270.955.000; Heru Sutanto Rp 652.236.000; Subhan Rp 326.118.000: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652.236.000; Irvian Bobby Mahendro Rp 978.354.000; Sekarsari Kartika Putri Rp 652.236.000; Anitasari Kusumawati Rp 326.118.000; Supriadi Rp 294.063.000.

Lalu, Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp 381.281.000; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp 288.173.000; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp 37.945.000.

Kemudian, Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp 652.236.000; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp 326.118.000; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp 326.118.000.

Jaksa juga mengungkap peran Noel setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024. Satu bulan menjabat, Noel menanyakan kepada Hery Sutanto terkait praktik pungutan terhadap pemohon sertifikasi K3 dan mendapat penjelasan bahwa pungutan tersebut memang telah lama berlangsung.

“Di situlah Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan meminta jatah selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebesar Rp 3.000.000.000,” ungkap jaksa.

Lalu permintaan itu disanggupi dan dicairkan melalui Irvian Bobby Mahendro sebagai pihak yang mengelola rekening penampungan. Pada pertengahan Desember 2024, uang Rp 3 miliar tersebut diserahkan kepada orang kepercayaan Noel, Nur Agung Putra Setia, dalam tas jinjing bermotif batik.

“Untuk teknis penyerahan uang dimaksud Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan contact person seseorang atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian Bobby Mahendro menghubungi Nur Agung Putra Setia dimaksud. Selanjutnya setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung Putra Setia tersebut Irvian Bobby Mahendro melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi telah menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000.000 yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung Putra Setia bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat, yang kemudian oleh Nur Agung Putra Setia tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menganggap uang Rp 3 miliar dari ASN Kemenaker itu juga sebagai bentuk penerimaan gratifikasi Noel. Noel juga disebut menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro.

Noel juga disebut menerima uang dengan total Rp 435.000.000 dari sejumlah pihak swasta. Diantara pihak swasta yang memberikan uang yakni Asrul, Jaya Bintara selaku PT Stramanta Dinamika Interkapital, Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih, dan Raden Muhammad Zidni.

“Bahwa atas penerimaan uang Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa Immanuel Ebenezer dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru