HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR terutama Komisi II DPR menyampaikan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan menggunakan metode kodifikasi. Isu metode kodifikasi sebelumnya bergulir mencuat.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan fokus terhadap revisi UU Pemilu. Isu metode kodifikasi mencuat sebagai proses mengumpulkan, menyusun berbagai aturan hukum yang sejenis menjadi satu kitab atau undang-undang yang baru terintegrasi.
Dia menegaskan karena agar tak jadi polemik publik yang terlalu jauh, maka dipastikan revisi UU Pilkada tak masuk pembahasan DPR untuk tahun ini. “Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Rifqi, sapaan akrabnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (19/1/2026).
Rifqi bilang dalam pembahasan revisi UU Pemilu bakal ada poin-poin perbaikan seperti terkait hukum acara sengketa.
“Tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya,” tutur Rifqi.
Lebih lanjut, dia menuturkan UU tentang Pemilu sudah terdaftar sebagai undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Adapun UU tentang Pilkada tak masuk prolegnas.
Selain itu, Rifqi menekankan, Badan Legislasi DPR juga sudah memastikan revisi UU Pemilu bakal dibahas Komisi II DPR.
Dia menambahkan, dalam UU Pemilu hanya mengatur Pilpres serta Pileg. Pun, terkait revisi UU Pemilu, bakal dilakukan dalam waktu dekat ini. Langkah pertama, mulai Januari ini dimulai dengan Komisi II DPR yang membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh stakeholder kepemiluan di Tanah Air.
“Apa pun pikiran dan pandangannya terkait desain pemilu dan model pemilu kita ke depan,” ujar Rifqi.
Sebelumnya, penegasan sudah disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia bilang DPR bersama pemerintah sudah sepakat tak bakal ada revisi terhadap UU Pilkada pada tahun ini.
Dasco menuturkan revisi UU Pilkada tak masuk dalam agenda Prolegnas Prioritas 2026. “Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” tutur Dasco.


