Negara Tak Boleh Kalah, DPR Minta Polri Tindak Predator Digital

30 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara RI (Polri) diminta menggencarkan patrol siber untuk meminimalisir maraknya kasus child grooming atau pelecehan. Hal itu terutama insiden di media sosial.

Demikan disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Dia menilai, patroli siber yang masif dan proaktif bisa menjadi kunci untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik manipulasi. Selain itu, bisa menekan eksploitasi seksual berbasis digital.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Dia meyakini jika patroli siber menindak pelaku child grooming di media social gencar dilakukan maka akan berdampak positif. “Polri diharapkan bisa menyelamatkan banyak anak Indonesia yang saat ini rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara seksual,” kata Abdullah dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu, (18/1/2026).

Dijelaskan Abdullah, dorongan itu dilandasi empati terhadap pengalaman yang diceritakan penyanyi Aurelie Moeremans. Aurelie itu mengaku pernah jadi korban child grooming melalui buku memoarnya berjudul Broken Strings.

- Advertisement -

Bagi dia, pengalaman Aurelie tak bisa dilihat sebagai kasus personal semata. Namun, ia menekankan hal itu sebagai fenomena gunung es kejahatan seksual terhadap anak terutama di ruang digital yang masih banyak belum terkuak.

Abdullah pun mengutip data UNICEF tahun 2022. Dari data itu, 56 persen anak yang mengalami eksploitasi seksual secara daring. Namun, anak-anak itu tak pernah menceritakan apa yang mereka alami kepada orang dewasa atau pihak berwenang termasuk kepolisian.

Menurut dia, kondisi itu, dipicu ketidaktahuan korban yang harus melapor. Sebab, rasa malu serta kekhawatiran bisa menimbulkan masalah bagi keluarga.

Lebih lanjut, dia menuturkan dlam situasi itu, unit Siber Polri memiliki peran yang strategis dalam penanganan kasus child grooming di media social. Langkah itu bisa dengan memonitor media sosial, grup chat, hingga forum. Selain itu, melakukan identifikasi akun pelaku grooming. Kemudian, menelusuri pola manipulasi komunikasi kepada anak yang jadi target sasaran.

Dia juga menyarankan agar Polri aktif bisa melakukan pencegahan dan pemulihan korban child grooming di media sosial. Bagi dia, langkah pencegahan itu bisa dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengertian child grooming.

Ia menyampaikan pemberian edukasi itu bisa terkait contoh pelakunya dab modusnya. Selain itu, bisa memahami karakter anak yang rentan menjadi sasaran.

Kemudian, ia menuturkan Polri juga harus menjelaskan mekanisme pelaporan yang aman serta pemulihan korban yang ramah anak. Menurut dia, penting Polri bisa berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Mulai dari sekolah, keluarga, lingkungan tempat tinggal, platform media sosial, hingga kementerian dan lembaga terkait,” katanya.

Kemudian, ia menilai para pelaku child grooming di media sosial mesti diberikan sanksi tegas. Dengan demikian, negata dianggap hadir dalam beri perlindungan negara terhadap anak. Sanksi itu sudah diatur melalui UU Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera, mempersempit ruang gerak pelaku, dan memutus rantai child grooming di media sosial. Negara tidak boleh kalah oleh predator digital,” tuturnya

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
30 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis