SP3 Terbit, Eggi Sudjana dan Damai Lubis Lepas dari Kasus Ijazah Jokowi

15 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAPolda Metro Jaya menyampaikan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengajukan restorative justice. Dua tersangka itu adalah Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pengajuan restorative justice yang dilayangkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dia mengatakan kuasa hukum dari dua tersangka itu sudah mengajukan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, (14/1).

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1),” kata Kombes Budi, Jumat, (16/1/2026).

Kombes Budi menyampaikan sudah menindaklanjuti pengajuan restorative justice dari Eggi dan Damai Lubis. Menurut dia, penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk keduanya terkait kasus ijazah Jokowi.

- Advertisement -

“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” tutur Kombes Budi.

Kombes Budi menambahkan penerbitan SP3 berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Rabu, (14/1). Ia bilang proses itu sudah memenuhi syarat restorative justice.

Untuk diketahui, Eggi dan Damai merupakan bagian deretan tersangka klaster I kasus ijazah palsu Jokowi. Selain Eggi dan Damai, tersangka klaster 1 terdiri dari Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Rustam Effendi (RE). Status tersangka untuk Eggi Sudjana Cs itu diumumkan Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.

Para tersangka klaster I itu dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Adapun, tersangka di klister II ada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

Tiga tersangka di klaster 2 itu dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
15 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis