HOLOPIS.COM, JAKARTA – Manajer Keuangan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Nabila menegaskan, uang Rp 2,9 triliun yang diterima perusahaannya merupakan biaya penyewaan terminal BBM oleh Pertamina sejak 2014 hingga 2024. Dari nilai tersebut, PT OTM mempergunakannya untuk membayar pajak.
Hal itu diungkapkan Nabila dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026) malam.
Nabila dihadirkan bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo.
Selain pajak, nilai tersebut juga dipakai untuk sejumlah keperluan. Yakni, biaya operasional terminal, termasuk bayar listrik, gaji pegawai, perawatan, asuransi, serta kredit bank beserta bunga.
“Pajak dari sini. Asuransi juga,” ucap Nabila saat bersaksi dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com.
Sementara itu, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza mengklaim, sejumlah fakta persidangan membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu diklaim sebagai pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
“Jadi yang angka 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya,” ungkap Kerry usai persidangan.
Disebutkan, terdapat berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut. Sehingga, tidak ada pekerjaan fiktif dalam proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Terlebih, ucap Kerry, terminal itu sampai saat ini masih dipergunakan.
“Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak,” tegas Kerry.
Kerry kembali menepis tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal BBM milik Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina.
“Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan,” kaya Kerry.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan kuasa hukum Kerry, Patra M Zen. Patra mengatakan, persidangan kali ini kembali menepis dakwaan jaksa mengenai adanya kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun.
Dikatakan Patra, nominal tersebut merupakan penerimaan atas penyewaan terminal BBM, bukan kerugian keuangan negara. Biaya penyewaan itu termasuk untuk membayar pajak dan biaya operasional, seperti gaji pegawai.
“Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara? Dan tadi kita sudah tanyakan, ternyata tangki ini beroperasi 24 jam. Enggak boleh ada libur. Natalan tetap operasional, apalagi lebaran, operasional,” ujar Patra.
Ditekan Patra, PT OTM melakukan pelayanan kepada Pertamina dengan menyiapkan terminal BBM. Sehingga dapat dikatakan PT OTM juga berkontribusi terhadap ketersediaan BBM nasional.
Atas fakta persidangan hingga saat ini, klaim Patra, tidak ada satu pun saksi, dari 42 saksi yang telah dihadirkan jaksa, yang membuktikan atau menguatkan dakwaan terhadap kliennya.
“Masa itu enggak dihitung sih? Iya kan? Bisa tersalur BBM sampai SPBU, antara lain karena ada PT OTM. Dan hari ini masih dipakai, hari ini masih operasi,” tutur Patra.
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva. Hamdan menyebut nilai Rp 2,9 triliun dituduhkan Jaksa merugikan negara justru merupakan nilai biaya sewa termina BBM selama periode 2014-2024.
Menurut Hamdan, Pertamina tidak mungkin menggunakan terminal BBM tersebut secara cuma-cuma atau gratis. Hamdan justru heran biaya sewa itu disebut jaksa sebagai kerugian negara.
“Tadi rupanya terungkap, Rp 2,9 triliun itu adalah sewa (terminal) OTM Merak itu selama 2014 sampai dengan 2024. Biaya sewa yang dibayar oleh Pertamina kepada OTM itulah 2,9 triliun itu,” ucap Hamdan.
Selain itu, sambung Hamdan, dalam persidangan terungkap Pertamina tidak membayar sewa terminal sejak 2014 hingga 2016. Dengan demikian, seluruh operasional terminal ditanggung oleh PT OTM, termasuk pembayaran kredit bank beserta bunganya, gaji karyawan, dan lainnya. Namun, saat pembayaran, Pertamina menurunkan nilai throughput dari sebelumnya US$ 6,5 menjadi US$ 4,519.
“Jadi turun terus ini. Lalu OTM apa? OTM hanya mengikuti saja apa maunya Pertamina biaya sewanya itu. Jadi kalaupun Pertamina menyewa tangki yang lain, apakah tangki yang lain pemilik tangki yang lain juga merugikan negara? Ini kan kacau ini jalan pikirannya. Jadi ini sangat clear, kerugian Rp 2,9 triliun itu ngarang ya, ngarang,” ungkap Hamdan.
Terlebih, sambung Hamdan, terminal BBM tersebut masih dipergunakan Pertamina hingga saat ini, meski telah disita Kejaksaan Agung sejak 2024. PT Pertamina juga masih membayar atas penyewaan terminal BBM tersebut.
“Pertanyaan saya, apakah yang terus dibayar ini kerugian negara yang naik lagi nih? Kan dibayar ke OTM juga, ke rekening OTM. Apakah naik terus ini? Ini saya bilang ngarang, ngarang bebas itu. Karangan bebas itu,” ucap Hamdan Zoelva.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Kerry dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun dalam perkara ini. Salah satu unsur dakwaan jaksa berkaitan dengan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.


