HOLOPIS.COM, JAKARTA – Manajer Shipping Business PT Pertamina International Shipping (PIS) Muhammad Umar Said membantah adanya pembicaraan mengenai penyewaan kapal atau pengadaan di Pertamina saat acara main golf di Thailand. Umar menegaskan, tidak ada pembicaraan mengenai bisnis dalam acara golf tersebut.
Umar Said menegaskan hal itu saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026) malam. Pernyataan Umar itu terlontar setelah sebelumnya disinggung oleh kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen.
“Apakah pada waktu bapak main golf itu ada pejabat dari PIS itu yang bicara mengatur soal pengadaan?” tanya Patra, dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com.
“Tidak ada,” tegas Umar menjawab.
“Ada enggak pembicaraan di situ, kita mau sewa kapal, mantap nih OTM?,” kata Patra kembali bertanya.
“Tidak ada,” jawab Umar.
Umar dalam kesaksiannya juga menegaskan, acara main golf itu tidak hanya melibatkan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan pejabat PIS. Menurut Umar, acara itu terbuka untuk pihak lainnya.
“Boleh enggak kalau yang main saya kebetulan saat itu? Atau emang tertutup?,” tanya Patra.
“Silakan pak,” jawab Umar Said.
Umar juga membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut PT Jenggala Maritim Nusantara membiayai acara main golf tersebut. Ditegaskan Umar, para peserta yang mengikuti acara tersebut menanggung biaya masing-masing.
Hal itu disampaikan Umar setelah sebelumnya Patra menanyakan kepada Umar Said mengenai adanya undangan dari Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati untuk mengikuti acara main golf di Thailand.
Merespon hal itu, Umar menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar lantas menegaskan para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
“Betul (biaya masing-masing),” tegas Umar.
Patra lalu mengonformasi Umar mengenai adanya komunikasi dengan para pejabat di PIS lainnya, mengenai rencana main golf yang dibiayai PT JMN atau PT Orbit Terminal Merak (OTM). Umar menepis adanya pembicaraan tersebut.
“Pada saat itu ada enggak rencana bapak ngobrol ke PIS, kita mau golf nanti difasilitasi oleh OTM, enggak perlu bayar, ada enggak?,” cecar Patra.
“Tidak ada,” jawab Umar.
“Tahu enggak Anda soal itu?” kata Patra kembali bertanya.
“Tidak ada,” jawab Umar.
“Dengan petinggi PIS ada rencana itu enggak?,” tanya Patra.
“Tidak ada,” ujar Umar.
Meski demikian, diakui Umar, free green fee atau biaya untuk bermain di lapangan golf awalnya dibayar oleh Dimas. Akan tetapi, sambung Umar, biaya itu dikembalikan setelah permainan atau sepulangnya ke Indonesia.
“Iya (biaya dikembalikan),” tutur Umar Said.
“Di mana dikembalikannya?,” tanya Patra.
“Di Pondok Indah,” jawab Umar Said.
Patra usai persidangan mengatakan, kesaksian Umar Said menegaskan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi terkait acara main golf di Thailand itu. Jikalau ada pelanggaran, kata Patra, hal itu lebih kepada pelanggaran etik, bukan pidana.
“Enggak ada unsur perbuatan melawan hukum main golf Pak. Enggak ada. Kalaupun mungkin katanya melanggar etik, ya itu hukumannya etika lah ya kan. Besok-besok jangan foto habis main golf itu,” tegas Patra.


