Menkeu ‘Kocok Ulang’ Pegawai Pajak, Oknum Bermasalah Terancam Dirumahkan

18 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk membersihkan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari praktik penyelewengan.

Langkah tersebut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap pegawai pajak, mulai dari rotasi besar-besaran hingga sanksi pemberhentian sementara bagi oknum yang terbukti melanggar aturan.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Purbaya menyatakan, kebijakan “kocok ulang” pegawai pajak menjadi salah satu opsi serius yang tengah dikaji Kementerian Keuangan. Pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran akan dievaluasi berdasarkan tingkat kesalahannya masing-masing.

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, dikutip Holopis.com, Jumat (16/1/2026).

- Advertisement -

Menkeu menegaskan, rotasi hanya akan diberlakukan bagi pegawai dengan tingkat kesalahan yang masih dapat ditoleransi. Namun, bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindakan kriminal, mutasi tidak lagi dianggap sebagai solusi yang tepat.

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambah Purbaya.

Meski bersikap tegas, Purbaya menekankan bahwa Kementerian Keuangan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pegawai yang masih menjalani proses hukum tetap berstatus sebagai aparatur Kemenkeu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu,” ujarnya.

Langkah pembersihan internal DJP ini dinilai krusial di tengah upaya pemerintah menjaga momentum pemulihan penerimaan pajak nasional. Berdasarkan data APBN KiTa per 31 Desember 2025, realisasi penerimaan perpajakan tercatat mencapai Rp2.217,9 triliun atau setara 89,0 persen dari target APBN.

Capaian tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp300,3 triliun. Meski sempat mengalami kontraksi pada kuartal I-2025, kinerja penerimaan pajak berhasil membaik dan tumbuh positif pada kuartal IV-2025.

Pemerintah menilai penguatan integritas internal DJP menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memastikan target penerimaan negara dapat tercapai secara berkelanjutan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
18 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis