Mellisa Nilai Skema 50:50 di Kuota Haji 2024 Murni Utamakan Keselamatan

30 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menegaskan bahwa polemik skema 50:50 dalam tata kelola kuota haji tahun 2024 yang dijalankan Kementerian Agama murni mengedepankan aspek keselamatan jemaah haji Indonesia yang berangkat.

“Pertimbangan kebijakan 50:50 saat itu murni pertimbangan keselamatan jamaah,” kata Mellisa dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (16/1/2026).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Kemudian, ia pun menyampaikan bahwa poin yang menjadi persoalan adalah terkait dengan kuota tambahan. Setidaknya, ada 10.000 jamaah haji reguler yang berangkat menggunakan kuota tambahan di mana semestinya mereka belum masuk list keberangkatan tahun 2024. Sementara kapasitas lokasi juga menjadi pertimbangan yang sangat matang mengapa akhirnya mekanisme kuota itu diatur sedemikian rupa oleh Kementerian Agama yang punya otoritas dalam tata kelola pelaksanaan ibadah haji Indonesia tahun 2024.

“Mengapa tidak 18.400, karena kapasitas per orang dengan 10.000 tambahan itu sudah hanya 0,8m, sehingga sangat berbahaya jika dipaksakan,” tuturnya.

- Advertisement -

Selisih 8.400 calon jemaah tersebut itulah yang kemudian menjadi polemik hingga muncul tudingan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dianggap korupsi. Padahal dalam kacamata kondisi lapangan di Arab Saudi, justru akan sangat membahayakan keselamatan para jemaah haji sendiri jika memang dipaksakan untuk berangkat.

“Artinya 8.400 itu bukan gagal berangkat karena sejatinya memang belum berangkat di tahun 2024, belum masuk namanya-namanya di manifestasi. namun karena kapasitas terbatas maka justru demi pelayanan dan keselamatan 8.400 itu tidak jadi diberikan,” tukas Mellisa.

Sudut pandang yang berbeda inilah yang menjadi catatan pentingnya dalam penanganan kasus kuota haji hingga berujung pada penetapan tersangka oleh KPK kepada Yaqut Cholil Qoumas, yang kemudian juga menyeret staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abdal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

“KPK memandang kerugian sosial atas 8.400 jamaah, Menag menandang keselamatan atas seluruh jamaah haji,” tegasnya.

Maka dengan demikian, aspek keselamatan tetap menjadi pegangan teguh Yaqut saat itu, sehingga pengaturan kuota haji memang sangat dibatasi, hanya semata mengupayakan kenyamanan dan keamanan para jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah rukun Islam kelima itu.

“Jika diskresi yang dimiliki tersebut tidak diambil dan terjadi insiden karena kepadatan, justru Menag saat itulah yang salah. Hukum tertinggi adalah keselamatan,” pungkas Mellisa.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
30 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis