Kantongi Bukti Suap, KPK Bidik Direksi PT Wanatiara Persada dan Pegawai DJP

13 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).

Tak terkecuali diduga jajaran direksi ataupun manajerial PT Wanatiara Persada dan pegawai pajak baik di kantor KPP Madya Jakarta Utara serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat.

- Advertisement -

“Ihwal penyidikan perkara suap pajak, selain fokus pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka, penyidik tentunya masih akan terus mengejar pihak lain yang punya peran krusial dalam praktik suap ini, baik dari sisi wajib pajaknya maupun fiskus atau ditjen pajak,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Holopis.com, Jumat (16/1/2026).

“Pada sisi PT WP, bagaimana juga peran pihak lain, termasuk pada jajaran direksi ataupun manajerialnya,” ditambahkan Budi.

- Advertisement -

Sejauh ini penyidik KPK telah mengantongi sejumlah informasi dan bukti pihak lain yang turut terlibat rasuah ini. Salah satunya didapat dari penggeledahan sejumlah tempat.

Dalam waktu beberapa hari belakangan ini, penyidik KPK diketahui menggeledah beberapa tempat. Di antaranya, kantor PT Wanatiara Persada, KPP Madya Jakarta Utara serta Direktorat Jenderal Pajak Pusat.

Dari kegiatan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah bukti. Seperti uang, dokumen, dan barang bukti elektronik. Temuan itu saat ini sedang dianalisa guna kepentingan pengembangan penyidikan kasus ini.

“Termasuk menyeberang kemana saja aliran uang suap dari PT WP kepada petugas pajak pada KPP Madya Jakarta Utara ini,” ujar Budi.

Lebih lanjut dikatakan Budi, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan temuan barang bukti yang telah disita itu atau terkait dengan kasus ini. Pun termasuk direksi ataupun manajerial PT Wanatiara Persada dan pegawai pajak baik di kantor KPP Madya Jakarta Utara serta Direktorat Jenderal Pajak Pusat.

“Semua pihak yang menurut penyidik dibutuhkan keteranganya tentunya akan dipanggil guna mengonformasi sejumlah informasi dan temuan yang sudah didapat. Kemungkinan minggu depan sudah ada pemanggilan saksi,” tutur Budi.

KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi
Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin; tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

KPK menduga Dwi Budi bersama Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar menerima suap sekitar Rp 4 miliar dari Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada dari sebelumnya Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar. Dengan demikian, nilai pajak yang harus dibayar PT Wanatiara Persada turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya curiga Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto tak punya kewenangan mengeluarkan uang hingga Rp 4 miliar. KPK menduga Edy Yulianto hanya eksekutor lapangan.

“Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya karena uang Rp 4 miliar itu bukan uang yang kecil. Kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain,” tegas Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
13 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru