HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengumumkan hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober hingga Desember (Triwulan IV) 2025.
Dari hasil pengawasan rutin tersebut, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam rilis yang disampaikan BPOM RI, dari total temuan mereka, setidaknya ada 15 produk yang merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
“Seluruh temuan tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, yaitu ; asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin,” jelas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar dalam rilis resminya yang dikutip Holopis.com, Jumat (16/1/2026).
Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik).
Mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon. Hidrokinon dalam kosmetik berpotensi mengakibatkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Selanjutnya, deksametason dalam kosmetik dapat mengakibatkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit hingga berkurangnya produksi hormon.
Merkuri dapat mengakibatkan bintik hitam pada kulit, hingga gangguan ginjal dan sistem saraf. Kemudian, klindamisin dalam kosmetik dapat menyebabkan pengelupasan dan kemerahan kulit, rasa terbakar dan kekeringan di area perawatan.
BPOM menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan terhadap seluruh komoditas yang menjadi kewenangan BPOM, mulai dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan.
“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ikrar menegaskan bahwa terhadap para pelanggaran tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi. Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan peredaran, termasuk ritel.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Ikrar.
Kemudian, Ikrar juga menegaskan kembali bahwa BPOM berkomitmen penuh memberantas praktik-praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.
“Praktik-praktik nakal seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” tegasnya kembali.
Ia juga menekankan bahwa penegakan aturan justru bertujuan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing. Penindakan yang dilakukan BPOM bukan untuk menghambat dunia usaha, tetapi untuk membangun iklim industri kosmetik yang adil, bersih, dan bertanggung jawab.
“BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh dan menjunjung tinggi standar keamanan, namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” ujarnya.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
“BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang,” tandasnya.
Melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten, Ikrar menegaskan bahwa komitmen BPOM akan terus berupaya untuk membersihkan industri kosmetik nasional dari produk berbahaya, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi kesehatan masyarakat Indonesia.
“Upaya ini harus didukung oleh seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkas Taruna Ikrar.
Berikut adalah daftar 26 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang :
- DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777) – Deksametason
- DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright (NA18211902328) – Asam retinoat, mometason furoat
- DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening (NA18210102052) – Klindamisin
- DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening (NA18211900453) – Asam retinoat, mometason furoat
- DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow (NA18211900454) – Asam retinoat, mometason furoat
- ERME Acne Night Cream – Asam retinoat (tidak terdaftar BPOM)
- ERME Melasma Cream – Asam retinoat, hidrokinon (tidak terdaftar BPOM)
- ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat, hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat, hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Scar Solution – Asam retinoat
- GOLD ROBELLINE Night Cream (NA11230100464) – Merkuri (produk impor)
- JAMEELA Skincare Glowing Night Cream (NA18240114914) – Hidrokinon, asam retinoat
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Hidrokinon, asam retinoat
- MAXIE Beautiful Night Cream (NA18240113557) – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- MAXIE Intensive Whitening Night Cream (NA18240117701) – Asam retinoat, mometason furoat
- MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat, hidrokinon
- Night Cream Glow – Asam retinoat, hidrokinon
- Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream (NA18230111523) – Hidrokinon
- UMI Beauty Care Face Vitamin (NA18211902973) – Deksametason
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat
Draft komestik berbahaya bisa dilihat dini sini.


