Bos Laman Davindro Bahman Setor Rp 1,7 M ke Haryanto untuk Sembako Hingga Ultah

32 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 sekaligus Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) periode 2024-2025 Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto disebut meminta sejumlah uang dari Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman Yuda Novendri Yustandra.

Tak tanggung-tanggung, total setoran yang diminta senilai Rp 1,7 miliar untuk sejumlah kegiatan. Demikian terungkap saat Yuda Novendri Yustandra bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang salah satunya menjerat terdakwa Haryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Sekadar diketahui, bhawa PT Laman Davindro Bahman merupakan agen tenaga kerja asing (TKA).

Dalam kesaksiannya, Yuda membeberkan peruntukan uang atas permintaan Haryanto. Setidaknya uang diberikan untuk kegiatan atau terkait penanggulangan Covid, paket sembako, ulang tahun, dan sekolah atau pesantren.

- Advertisement -

“Iya yang minta pa Haryanto. Itu untuk membantu penanggulangan Covid,” ungkap Yuda saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.

Terkait penanggulangan Covid, kata Yuda, dirinya memberikan uang dengan total Rp 400 juta. Pemberian uang secara tunai itu terjadi 2 (dua) kali, yakni pada tahun 2020 dan 2021.

“Sekitar 200 pak, tapi itu 2 kali sekitar tahun 2020 dan 2021,” ucap Yuda.

“Berarti 400 ?,” cecar hakim anggota.

“Iya,” jawabnya.

Terkait paket sembako, Yuda mengaku memberikan uang dengan total Rp 600 juta. Pemberian uang dilakukan 2 kali. “Untuk sembako, sembako itu sekitar 2.000 sampai 3.000 paket. Itu 2 kali. 1 paket itu Rp 150 ribu,” ujar dia.

Menurut Yuda pemberian uang tunai itu untuk pembelian sembako. “Jadi saya berikan uangnya. 300 dan 300 jadi 600. Jadi uang saya serahkan 300 dan 300. Tahunnya berbeda,” tutur dia.

Untuk kegiatan ulang tahun, Yuda memberikan uang senilai Rp 500 juta. Namun, tak dirinci soal pemberian untuk kegiatan ulang tahun itu.

“Terus apalagi ?,” tanya hakim.

“Ulang tahun. 500, cash,” jawab Yuda.

Semantara sisanya atau sekitar Rp 200 juta diberikan Yuda atas permintaan Haryanto untuk sekolah atau pesantren.

“Setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan dibacakan Jaksa) saya baru inget pernah membantu sekolah di Jawa, saya lupa dimananya. Kalau ngga salah pesantren,” ucap Yuda.

“Itu pesantren pak Haryanto?,” tanya hakim.

“Punya siapa saya ngga tau, tapi itu permintaan pak Haryanto untuk sekolah,” jawabnya.

Semua uang yang dikeluarkan Yuda diserahkan ke Aris melalui anak buahnya bernama Sunandar. Namun, Aris mengaku tak mengetahui siapa yang memerintahkan Aris menerima uang darinya melalui Sunandar yang merupakan staf PT Laman Davindro Bahman.

Dalam kesaksiannya, Yuda juga juga memenuhi permintaan motor vespa dari direktur PPTKA 2017-2019 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Wisnu Pramono.

“Beliau minta Vespa tapi saya tidak berikan dalam waktu cepat,” imbuh Yuda.

Beberapa bulan kemudian barulah Yuda membelikan Vespa untuk Wisnu. Vespa lunas tahun 2019, Yuda total membayar Rp 41 juta. Dealer menyerahkan langsung Vesta tersebut kepada Wisnu.

“Beberapa bulan setelah itu baru saya DP (down payment, uang muka) Rp 10 juta,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Yuda juga mengaku rutin memberikan ‘uang setoran bulanan’ yang nilainya puluhan juta ke pihak PPTKA Kemnaker. Termasuk ke Wisnu dan Haryanto. Diduga ‘setoran bulanan’ itu untuk mempermudah PT Laman Davindro Bahman dalam pengurusan RPTKA.

Selain Yuda, jaksa menghadirkan sejumlah saksi lain. Di antaranya juga merupakan agen TKA. Majelis hakim sempat geram atas ulah agen TKA yang melanggengkan pemberian untuk kepentingan bisnisnya.

“Padahal tahu tidak itu pembayaran atau memberikan sesuatu itu tidak benar, tapi dijalankan bertahun-tahun. Seandainya stop tidak membayar mungkin mereka juga tidak bakal. Tapi ini kalian ikut mendorong juga, kalian yang memberikan. Karena kalian punya kepentingan untuk mendapatkan untung. Berani memberikan Rp 600 ribu per orang itu keuntungannya sudah bisa dibayangkan itu berapa kalian dapat. Itu yang bikin heran, itu tetap dilakukan,” cetus salah satu hakim anggota.

“Ya karena kita mencari rezkinya disitu bu,” ujar saksi menimpali.

“Kenapa tidak disetop, padahal bisa dijalankan (sesuai prosedur), tanpa membayar 2 minggu selesai. Bedanya berapa (hari) kalau membayar?,” tegas hakim.

Sebelumnya Jaksa mendakwa delapan terdakwa melakukan pemerasan pengurusan TKA total Rp 135, 299 miliar. Kedelapan terdakwa itu yakni Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 (kemudian menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025) Haryanto, Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) 2020-2023 Suhartono, dan Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono.

Lalu, Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2021-2025 Gatot Widiartono, serta Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024-2025 Putri Citra Wahyoe.

“Yaitu menerima sesuatu berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 135,299 miliar atau setidaknya sekitar jumlah itu serta menerima satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mendakwa Haryanto menerima Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Suhartono Rp 460 juta, Wisnu Pramono menerima Rp 25,201 miliar dan 1 unit sepeda motor Vespa.

Lalu, Devi Angraeni menerima Rp 3,250 miliar, Gatot Widiartono menerima Rp 9,479 miliar, Putri Citra Wahyoe menerima Rp 6, 398 miliar, Jamal Shodiqin Rp 551 juta dan Alfa Eshad menerima Rp 5, 239 miliar.

Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa atas Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
32 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis