Wakil Katib PWNU DKI Jakarta Gus Kholis Terseret Korupsi Kuota Haji Yaqut

30 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Kholis diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (12/1/2026). Gus Kholis diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Gus Kholis diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, belum diketahui keterkaitan Gus Kholis hingga terseret dalam pusaran kasus yang menjerat Yaqut Cholil dan Gus Alex ini.

Sudah banyak saksi dari berbagai kalangan diagendakan diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus ini. Di antaranya, Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), Zainal Abidin dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Syarif Hamzah Asyathry.

- Advertisement -

Adapun penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
30 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru