HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mendesak kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo untuk meninjau kembali perjanjian kontrak kerja sama antara PT PAM JAYA dengan PT Moya Indonesia.
“Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung harus mengevaluasi terkait Nota Kesepakatan tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan SPAM, Pergub DKI 7/2022 serta Keputusan Direksi PAM JAYA No. 65/2022,” kata Hari Purwanto kepada Holopis.com, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, perjanjian kerja sama tersebut menyisakan persoalan serius dalam tata kelola air di Jakarta. Bahkan menurutnya, kerja sama yang dibangun antara perusahaan pelat merah milik Pemprov DKI Jakarta dengan perusahaan swasta tersebut hanya melakukan komersialisasi air di Jakarta saja.
“Mengenai privatisasi air di DKI Jakarta, karena tidak secara spesifik menjelaskan bagaimana mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) yang akan dilakukan dalam skema bundling penyelenggaraan pengelolaan air di DKI Jakarta,” ujarnya.
Kemudian Hari pun menekankan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PAM Jaya harus mengevaluasi setelah 3 tahun kontrak yang dilakukan dengan PT Moya Indonesia.
“Harus belajar dari kesalahan melakukan swastanisasi air Jakarta yang mengakibatkan negara justru kehilangan hak penguasaan negara atas sumber daya air untuk kemakmuran rakyat dan kehilangan kontrol atas pengelolaan air,” tegasnya.
Aktivis 98 ini menerangkan bahwa pelayanan air bersih di wilayah DKI Jakarta sampai saat ini memang masih membutuhkan penanganan serius dari otoritas terkait.
Meskipun saat ini pengelolaan air diberikan seutuhnya kepada PAM Jaya, namun ada perjalanan pahit terkait privatisasi air di mana pengelolaan air di DKI Jakarta pernah diberikan sepenuhnya kepada Palyja dan Aetra, walaupun dalam selimut PAM Jaya dan kontraknya berakhir 3 tahun yang lalu.
“Pasca selesai dengan swasta Palyja dan Aetra, kembali PAM Jaya melakukan kontrak dengan PT Moya Indonesia,” tukasnya.
Sayangnya, setelah PAM Jaya melakukan kontrak dengan PT Moya Indonesia, justru tidak bisa menjadi solusi dari memenuhi kebutuhan air bersih untuk warga secara layak.
Selain Hari Purwanto juga menyoroti soal perbaikan infrastruktur pipa-pipa tua yang harus diganti menjadi alasan keterlambatan penyediaan air bersih.
“Lalu, 3 tahun berkontrak yang disudah dikerjakan PT Moya Indonesia dan PAM Jaya apa. Negara harus hadir dan mengevaluasi praktik privatisasi air antara PT Moya dan PAM Jaya agar warga DKI Jakarta mendapatkan akses dan keadilan sosial untuk memperoleh kebutuhan air bersih,” pungkas Hari.



