HOLOPIS.COM, JAKARTA – Muncul wacana pelibatan TNI dalam menangani terorisme dengan beredarnya draf peraturan presiden (perpres). Wacana pelibatan TNI itu diminta jangan menimbulkan dampak negatif terhadap sistem demokrasi.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyampaikan tujuan negara memberantas terorisme harus didukung. Tapi, instrument pendukung yang digunakan sebaiknya juga mesti bisa memastikan akuntabilitas.
Menurut dia, aturan itu perlu dibaca secara cermat menyesuaikan kerangka hukum nasional. Selain itu, mesti merujuk tata kelola sektor keamanan, dan prinsip hak asasi manusia.
Amelia mengatakan dari Komisi I DPR RI juga akan minta penjelasan ke pemerintah terkait alasan pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, dan tata komando.
“Dan, mekanisme akuntabilitas, dan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan Undang-Undang (UU) TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” kata Amelia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (11/1/2026).
Politikus Partai Nasdem itu menekankan pentingnya pengaturan yang jelas agar ada kriteria dalam implementasinya. Dengan demikian, tak ada mulfitafsir.
Amelia menambahkan kritik publik juga bagian dari kebebasan berekspresi yang diatur dan dijamin konstitusi. Dengan demikian, aturan juga mesti jadi pagar dalam pelibatan militer agar tak memasuki ranah sipil.
Lebih lanjut, dia menyinggung soal penggunaan istilah ‘penangkalan’ kepada TNI yang mesti dikaji lebih dalam.
Dalam Undang-Undang TNI, tugas TNI lebih fokus terkait ancaman yang bersifat militer. Adapun pencegahan terorisme di hulu dalam penegakan hukum, deradikalisasi merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait. Maka itu, mesti ada pembagian komando yang tepat. “Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” ujar Amelia.
Kemudian, dia menuturkan pemberian kewenangan penindakan kepada TNI mesti dilihat dalam kerangka mengatasi aksi terorisme. Menurut dia, hal itu jangan sampai mengganggu bangunan sistem peradilan pidana.
Pasalnya, ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, penangkapan, pengumpulan alat bukti, dan pembuktian di pengadilan perlu standar due process yang ketat.
Kemudian, ia menambahan pelibatan TNI juga mesti berada dalam kerangka operasi tertentu. “Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan soal draf perpres terkait pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Draf perpres itu sudah beredar sejak pekan pertama Januari 2026.
Pras, sapaan akrabnya, mengatakan draf itu belum final. Dia pun mengajak agar masyarakat bisa melihat substansi dari peraturan yang nanti diterbitkan oleh pemerintah. Hal itu penting ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi.



