Penyelundupan Narkoba Pakai Teknik Body Packing Gagal

361 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu yang melibatkan pasangan suami istri warga negara Pakistan.

Kasus penyelundupan narkotika lintas negara ini menjadi bagian dari modus kejahatan internasional yang membahayakan nyawa pelaku.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Dua tersangka, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), diamankan petugas sesaat setelah tiba di Bandara Soetta pada Selasa (6/1/2026) sore. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba internasional.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pasangan tersebut menggunakan metode ekstrem berupa body packing, yakni menelan ratusan kapsul berisi sabu untuk menghindari deteksi petugas dan diedarkan di Indonesia.

- Advertisement -

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa jumlah kapsul sabu yang ditelan para pelaku mencapai ratusan.

“Kami mengungkap peredaran narkotika dengan modus swallowing atau body packing, di mana pelaku menyembunyikan sabu di dalam organ tubuh,” ujar Eko, Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian mencurigai dua warga negara asing asal Pakistan dan melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan alat rontgen.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terlihat jelas adanya benda mencurigakan berupa kapsul berisi narkotika yang tersimpan di lambung dan usus kedua tersangka.

Diketahui, pasutri tersebut masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute penerbangan Lahore (Pakistan)–Bangkok (Thailand)–Jakarta.

Dalam proses penanganan medis, petugas berhasil mengeluarkan 97 kapsul sabu dari tubuh Javed Muhammad dan 62 kapsul dari tubuh Bibi Saima. Total barang bukti yang telah diamankan mencapai 159 kapsul sabu dengan berat bruto sekitar 1.639,23 gram. Sementara beberapa kapsul lainnya masih dalam proses pengeluaran di bawah pengawasan medis ketat.

“Tim RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri mengeluarkan barang bukti secara alami dengan memberikan obat perangsang buang air besar,” tutup Eko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana berat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
361 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis