HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pegawai KPP Madya Jakut, sementara satu lainnya berstatus sebagai konsultan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan kode etik dan sanksi administratif terhadap pihak eksternal yang terseret kasus hukum.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ucapnya, dikutip Holopis.com, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menuturkan, tiga pegawai DJP di KPP Madya Jakut yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung dijatuhi sanksi kepegawaian berupa pemberhentian sementara.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.
Ia menegaskan, DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai dalam kasus tersebut.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” jelas Rosmauli.
Sebelumnya, tiga pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait pemberian diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Para tersangka diduga menggunakan modus serupa terhadap perusahaan lain.
Adapun lima tersangka dalam kasus ini terdiri dari:
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi
- Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin
- Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar
- Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin
- Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto



