Muannas Alaidid Kecewa Pandji Ngejokes soal Sholat

84 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktisi Hukum yang juga Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannnas Alaidid menyayangkan salah satu jokes di materi standup comedy Pandji Pragiwaksono, yang menyeret persoalan sholat untuk membully pejabat publik.

Di mana salah satu materi komedi founder Standup Comedy Indonesia (StandupIndo) tersebut adalah memilih pemimpin berdasarkan rajinnya seseorang alam melaksanakan shalat, padahal bagi Muannas, itu adalah aspek fundamental yang tidak sebaiknya menjadi bahan lelucon.

- Advertisement -

“Konsekuensi demokrasi hak warga negara dalam memilih pemimpin sesuai pandangannya, tapi kesalahan fatal Pandji menistakan pesan nabi, bahwa dalam Islam sholat adalah tiang agama dan merupakan rukun Islam penting bagi muslim,” kata Muannas dalam tweetnya di akun X pribadi @muannas_alaidid seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (10/1/2026).

Bagi Muannas, cara Pandji menggunakan konten sholat dalam jokes-nya itu tak bisa semata-mata dianggap sebagai candaan, akan tetapi bisa berdampak pada kejahatan yang berimplikasi pada pendekatan hukum.

- Advertisement -

“Sebagai bahan olok-olokan dalam ceritanya. Ini bukan lagi komedi, tapi kejahatan,” sambungnya.

Lantas, ia juga menafsirkan premis Pandji bahwa apakah seseorang yang tidak pernah meninggalkan shalat pasti dijamin baik, sebagai perspektif bahwa shalat bukan persoalan yang penting khususnya bagi umat Islam.

“Denger nih katanya ‘emang kalo sholatnya enggak pernah bolong, otomatis orang baik ? Enggggak’. Sama aja dia mau bilang sholat itu engga penting ?, kelompok paling agamis kemana ? Kok bisa dia ada yang bela ? Haiyaaaah,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, bahwa laporan terhadap Pandji Pragiwaksono telah mendarat di kantor Polda Metro Jaya. Di mana dua kelompok pemuda yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah telah melaporkan Pandji dengan LP nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Kedua pasal ini memuat mengenai penodaan agama dan penghasutan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
84 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru