Denada Digugat di PN Banyuwangi atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung

31 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menerima gugatan perdata terhadap artis Denada Tambunan terkait dugaan penelantaran anak kandung. Gugatan tersebut diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, pria berusia 24 tahun yang mengaku sebagai anak biologis Denada, dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Perkara ini terdaftar pada 26 November 2025. Ressa disebut baru mengetahui identitas ibu kandungnya dan menempuh jalur hukum untuk memperoleh pengakuan serta pertanggungjawaban sebagai anak biologis. Gugatan ini menyoroti pemenuhan hak-hak anak yang dinilai tidak terpenuhi sejak kelahirannya pada 2002.

- Advertisement -

“Benar, tergugat adalah artis berinisial D. Kami telah mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono.

Firdaus menjelaskan, kliennya merasa hak-hak dasar sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan. Menurutnya, Ressa menjalani kehidupan yang tidak menentu dengan berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari rumah kerabat hingga rumah Denada di Banyuwangi, tanpa kejelasan status hukum sebagai anak biologis.

- Advertisement -

Kondisi tersebut, lanjut Firdaus, berdampak pada aspek psikologis dan sosial kliennya. Oleh karena itu, gugatan diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus pengakuan yang selama ini tidak didapatkan. Pihak penggugat juga berharap adanya itikad baik dari Denada untuk membuka ruang komunikasi.

“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” tambah Firdaus.

Ia menegaskan, jalur kekeluargaan tetap menjadi prioritas. Kuasa hukum penggugat menyatakan kesiapan kliennya untuk bertemu langsung dengan Denada guna mencari titik temu dan menyelesaikan persoalan secara damai.

Namun demikian, apabila tidak ada respons atau itikad baik dari pihak tergugat, penggugat meminta agar hak-hak hukum kliennya dipenuhi melalui proses persidangan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
31 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru